BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Tentang Kami

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Lamongan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Daerah, BPBD Kabupaten Lamongan adalah Organisasi Perangkat
daerah (OPD) yang merupakan unsur pendukung Kepala Daerah
dan dipmpin oleh Kepala Badan, yang secara ex-officio dijabat oleh
Sekretaris Daerah. BPBD Kabupaten Lamongan terbentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1
Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 27
Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan