Layanan Publik

KECAMATAN SUKORAME


Layanan PELAYANAN KEPENDUDUKAN

Pelayanan Kependudukan Di Kecamatan Sukorame dibuka setiap jam kerja Senin - Jumat 07.30 Wib - 15.00 Wib

Pelayanan Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan. pelayanan kependudukan di kecamatan sukorame meliputi :

1. KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)

       berkas yan diperlukan antara lain :

  • Surat pengantar dari desa
  • Fotocopy Kartu Keluarga

2. KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  berkas yan diperlukan antara lain :

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy KTP kedua orangtua
  • Form permohonan KIA dari Dinas Dukcapil
  • Pas Foto anak ukuran 3 x 4 (untuk usia 5 - 17 tahun) 

3. KARTU KELUARGA (KK)

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Form biodata (F-1.01)
  • Form KK Baru (F-15)
  • Kartu Keluarga (KK) Asli (jika pemohon ingin pecah KK membawa KK lama yang akan dipecah anggotanya)
  • Fotocopy dokumen pendukung kelengkapan lainya (akta kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian dan yang lainya)

4. PERUBAHAN DATA KARTU KELUARGA (KK)

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Form biodata (F-1.05)
  • Form KK Baru (F-1.06)
  • Dokumen pendukung kelengkapan lainya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian dan lain-lain)
  • KK Asli
  • Fotocopy KTP pemohon

5. PINDAH KARTU KELUARGA

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • Surat Pengantar dari desa
  • KK Asli
  • Form KK Baru perubahan (F-1.16)
  • Fotocopy buku nikah
  • Fotocopy KTP calon Kepala Keluarga

6. KEHILANGAN KARTU KELUARGA (KK) ATAU KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • Surat Pengantar dari desa
  • Surat Keterangan kehilangan dari POLSEK
  • Dokumen pendukung kelengkapan lainya (akte kelahiran, ijazah, buku nikah, surat pindah, surat kematian dan lain-lain)
  • Fotocopy KTP pemohon

7. PINDAH KEPENDUDUKAN (PINDAH TEMPAT)

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • KK Asli
  • Form pindah (F-1.03)
  • Fotocopy buku nikah
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy ijazah
  • Surat pengantar pindah tempat

8. AKTA KELAHIRAN

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • Buku nikah terlegalisir KUA
  • Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Puskesmas/Rumah sakit
  • Surat Kelahiran dari Desa 
  • Fotocopy KTP kedua orang tua dan 2 orang saksi
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Materai 10.000 (1 lembar)

9. AKTA KEMATIAN

 berkas yan diperlukan antara lain :

  • Surat Kematian dari desa
  • Fotocopy Kartu Keluarga

Jika ada pertanyaan bisa langsung bertanya kepada petugas pelayanan PATEN diruang PATEN Kantor Kecamatan Sukorame