KOMISI A TERTARIK PENEGAKAN PERDA DI PEKALONGAN
Penegakan Perda di Kota Pekalongan, Jawa Tengah menarik minat Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan. Koordinasi tersebut dilakukan oleh 10 anggota Komisi A dan Didampingi oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD kabupaten Lamongan. Dalam acara tersebut di terima oleh Drs. R DOYO BUDI WIBOWO, MM selaku Asisten Pemerintahan Sekda Kota Pekalongan didampingi oleh HENRI RUDIN S. Pd, M. Hum selaku Sekretaris Satpoll PP Kota Pekalongan.
Menurut H. Na’im Sekretaris Komisi A Penegakan perda di Pekalongan dilakukan secara internal dan eksternal. Penegakan secara internal meliputi Perda Pekalongan Nomor 05 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum bahwa setiap orang /badan dilarang menggunakan trotoar, jalan dan taman untuk keuntungan pribadi dan Setiap orang/ badan dilarang melakukan tindak asusila. Serta Adanya rapat rutin sebulan sekali antara SATPOL PP, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Inspektorat.
Sedangkan penegakan secara eksternal yaitu SATPOL PP bekerjasama dengan Kepolisian, Kodim dan Kejaksaan, untuk menangani wajib Pajak yang Bandel Badan Keuangan Daerah (BKD)Bekerjasama dengan satpol PP