SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 10 Februari 2015

KUNJUNGAN KERJA DALAM DAERAH KE KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN LAMONGAN

KOMISI A

MINTA BPN KLARIFIKASI PRONA
BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Membantu Masyarakat Tidak Mampu Dalam MensertifikatkanTanah

Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan Baru lalu (5/2) melakukan Silaturahim di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan minta Klarifikasi Program Pemerintah Pusat terhadap Pensertifikatan Tanah bagi masyarakat yang tidak mampu pada tahun 2015. Program tersebut oleh Pemerintah Pusat kali ini difokuskan pada dua Kecamatan yakni meliputi Kecamatan Solokuro dan Kecamatan Glagah. Tahapan Program Nasional tersebut pada Tahun 2015 ini menggarap pensertifikatan tanah milik masyarakat yang tidak mampu secara gratis mencapai 2.500 bidang tanah. Antusias masyarakat dalam program tersebut disambut baik dua kecamatan itu, namun masyarakat tersebut mengalami kendala dalam persyaratan kecukupan administrasi untuk Program Nasional tersebut, sehingga program tersebut belum bisa maksimal dilaksanakan, sambil menunggu kelengkapan administrasi yang dibutuhkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan, BPN minta kepada masyarakat yang mengurus Prona melalui Kepala Desa atau Pokja-Pokja untuk segera melengkapi persyaratan administrasinya, agar petugas yang menangani Prona tersebut dapat menyelesaikan tugas-tugasnya dengan baik. Namun untuk sementara ini masyarakat pada dua Kecamatan tersebut yang sudah memenuhi persyaratan administrasinya baru mencapai 30 persen saja. Hal ini dikatakan Hj. Zulaikhah, Ak Ketua Komisi A DPRD Lamongan beberapa waktu yang lalu kepada Suara Dewan melalui telepon celulernya.
Pada kesempatan yang lain Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lamongan melalui juru bicaranya Achmad Ghoib, Apt Kepala Seksi Bidang Pengukuran kepada Suara Dewan beberapa waktu yang lalu mengatakan, “ Sebenarnya masyarakat yang lagi mengikuti Program Nasional pensertifikatan tanahnya di BPN tidak ada masalah, asalkan masyarakat tersebut sudah melengkapi data administrasi yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dari BPN Pusat. Memang masyarakt yang sudah mampu melengkapi persyaratan administrasi masih 30 persen saja selebihnya masih dalam proses pengurusan administrasi lain seperti KTP nya habis masa berlakunya ataupun mungkin KSK nya juga tidak sama dengan di KTP , hal tersebut akan menyulitkan petugas yang menangani Prona, untuk itu agar program tersebut cepat selesai BPN minta supaya kelengkapan admnistrasinya segera dicukupi, “ Imbuhnya (Ant).