SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 18 Oktober 2016

DPRD LAMONGAN SETUJUI RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016 MENJADI PERDA PADA SIDANG PARIPURNA DPRD

Lamongan – DPRD Kabupaten Lamongan secara aklamasi memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) Tahun Angaran 2016 pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan. Persetujuan DPRD ini diberikan setelah Komisi-Komisi DPRD telah membahas Perubahan APBD Tahun 2016 selama dua hari mulai tanggal 16-17 Agustus 2016 yang dilanjutkan dengan Pembahasan Perubahan anggaran oleh Badan Anggaran dan TAPD pada tanggal 18 Agustus 2015. Pada pembahasan perubahan anggaran bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD telah memberikan rekomendasi atau saran terkait penggunaan Perubahan APBD tahun 2016 untuk kegiatan Pembangunan. Rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran ini dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang digelar pada Sabtu 20 Agustus 2016 oleh DPRD Kabupaten Lamongan diruang Paripurna.

Selain berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD, persetujuan DPRD atas perubahan APBD tahun anggaran 2015, juga didasarkan atas persetujuan tujuh Fraksi DPRD yaitu Fraksi Demokrat, PKB, PDI-P, PAN, Golkar, Gerindra dan PPP yang mendukung dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2016 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan berapa saran dan masukan dari tujuh fraksi, agar perubahan APBD tahun 2016 digunakan secara efektif dan efisien untuk melanjutkan kegiatan pembangunan daerah.

dsc00417Rapat Paripurna yang buka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamongan H.Kaharudin, SH yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamongan serta Jajaran eksekutif Pemerintahan Kabupaten Lamongan. Dalam keputusan DPRD mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran Drs. M. Rafik yaitu terdiri dari Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016 yang semula ditetapkan sebesar 2 trilyun 560 milyar 353 juta 587 ribu 525 rupiah 67 sen, setelah perubahan menjadi sebesar 2 trilyun 821 milyar 185 juta 341 ribu 323 rupiah 68 sen, sehingga mengalami kenaikan sebesar 260 milyar 831 juta 753 ribu 798 rupiah 1 sen, kemudian untuk Belanja yang semula ditetapkan sebesar 2 trilyun 574 milyar 567 juta 427 ribu 525 rupiah 67 sen, setelah perubahan menjadi sebesar 3 trilyun 2 milyar 584 juta 562 ribu 938 rupiah 30 sen, sehingga mengalami kenaikan sebesar 428 milyar 17 juta 135 ribu 412 rupiah 63 sen. Sedangkan untuk Penerimaan yang semula ditetapkan sebesar 47 milyar 170 juta rupiah, setelah perubahan menjadi sebesar 214 milyar 355 juta 381 ribu 614 rupiah 62 sen, sehingga mengalami kenaikan sebesar 167 milyar 185 juta 381 ribu 614 rupiah 62 sen. Adapun untuk  Pengeluaran Pembiayaan yang semula ditetapkan sebesar 32 milyar 956 juta 160 ribu rupiah, setelah pembahasan menjadi 32 milyar 956 juta 160 ribu rupiah, sehingga tidak mengalami perubahan. Kemudian jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi 181 milyar 399 juta 221 ribu 614 rupiah 62 sen.

dsc00421Usai DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2016, kemudian dilakukan persetujuan secara simbolis antara Bupati Lamongan dan Ketua DPRD kabupaten Lamongan. Hasil Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2016 kemudian dikirim ke Surabaya untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. (Ans/Fz)