DPRD GELAR PUBLIC HEARING TERKAIT DELAPAN RAPERDA KABUPATEN LAMONGAN
DPRD Lamongan mengadakan Public Hearing dalam rangka penyerapan aspirasi terkait pembentukan 8 ( Delapan ) Raperda, yang dibahas oleh Pansus I, II, III dan digelar di tiga ruang yang berbeda yaitu di ruang Banggar, Ruang Komisi C dan Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Selasa (04/10/2016).
Pansus I membahas terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penetapan Desa, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pansus III membahas terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Publik Hearing tersebut dilakukan dengan mengundang dinas terkait, perwakilan ormas, LSM, Perguruan Tinggi dan kelompok masyarakat lainnya. Public Hearing dilaksanakan dalam rangka menyerap masukan, kritik, dan aspirasi masyarakat, agar Perda yang dibuat nanti benar-benar sesuai harapan dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu semua pihak yang hadir dalam kegiatan ini dipersilahkan untuk memberikan masukan berupa saran, pendapat, pikiran, kritik, pertanyaan dan informasi mengenai Delapan Raperda yang dibahas oleh DPRD, sehingga diharapkan masukan dari semua peserta public hearing dapat menjadi bahan bagi Tim Raperda dan Pansus DPRD dalam membahas dan menyetujui raperda tersebut.