LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna DPRD ke 29, masa sidang III Tahun 2016 di ruang Paripurna Gedung DPRD Lamongan pada Kamis (20/10/2016) . Dalam agenda persetujuan 8 perda Kabupaten Lamongan Tahun 2016 ( Tahap II). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.Kaharuddin, SH yang didampingi oleh pimpinan lainnya, H. Abdul Ghofur, dan H. Sonhadji Zainudin, SH, MM. Juga dihadiri oleh orang Nomor satu di Lamongan H. Fadeli, SH, MM dan Setda Dr. Yuhronur Effendi serta Forkopimda di lingkungan Pemkab lamongan.
Ketua DPRD H Kaharudin mengatakan, pengesahan 8 raperda menjadi Perda ini, bagian dari komitmen DPRD untuk terus mendukung segalah upaya eksekutif dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat Lamongan dan berdaya saing.”Pembahasan raperda ini kita butuh waktu sekitar 24 hari, mulai 26 September dan berakhir pada 20 Oktober 2016,”ujarnya.
Persetujuan tersebut, kata Kaharudin, disampaikan Pansus I, II dan III dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan. Semua Pansus merekomendasikan untuk segera diterbitkan peraturan bupati sebagai implementasi dari Perda tersebut, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Pansus I membahas tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan, Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Melalui juru bicara Pansus I , Ujik Silvian Efendi pansus I menekankan agar pengisian jabatan di SKPD memperhatikan konsep “The right man in the right place”. Dia bahkan mengusulkan agar hal itu didukung dengan peraturan bupati.
Pansus II membahas Raperda tentang Perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Daerah Lamongan, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pansus II melalui juru bicaranya H. Hasan Bisri memberikan saran agar pengelolaan CSR tepat sasaran dan transparan. “Terkait penambahan modal pada PD BPR Bank Daerah Lamongan harus berbanding lurus dengan pembagian laba usaha yang disetor ke pemerintah daerah,” pesan dia.
Selanjutnya Pansus III yang membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pansus III melalui Juru bicaranya Moch. Muchi Nanang Efendi, SE memberikan saran dan masukan agar PDAM membuka sistem pengaduan masyarakat secara online agar dapat mengetahui dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayananan PDAM.
“Dengan pengaduan secara online, dapat sedini mungkin menangani keluhan masyarakat’’. Pansus III juga meminta agar penyesuian tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor diimbangi dengan pelayanan yang optimal, katanya . (Ans)