DPRD GROBOKAN CONTOH PELAYANAN KESEHATAN IBU & ANAK DI LAMONGAN
LAMONGAN – Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan menerima Kunjungan Kerja Pansus IX DPRD dari Kabupaten Grobogan (10/02/2017). Dalam kesempatan ini rombongan tersebut membahas tentang Perda Pelayanan Kesehatan bagi Ibu, Bayi, dan Anak di bawah Lima Tahun. Ali Makhfudl, S.Ag, selaku Ketua Komisi D Kabupaten Lamongan menjelaskan bahwa Kota Lamongan sudah memiliki Perda tersebut. “Kami sudah mengatur pelayanan tersebut dalam Perda Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2013”Ujar politisi anggota Fraksi PAN.
Komisi D DPRD Lamongan juga menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan dan RSUD Dr.Soegiri Lamongan, mereka juga di beri kesempatan untuk menjelaskan bahwa “Bidan yang ada di Lamongan tidak ada larangan untuk melakukan persalinan asalkan memiliki Sertifikat dan apabila bidan melakukan kesalahan maka Kepala Dinas Kesehatan, wajib memberikan sanksi tegas. Adapun persyaratan bidan apabila ingin mendirikan persalinan di rumah wajib memiliki Standart persalinan bidan yaitu “Bidan Delima” dan wajib memiliki Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) yang di sahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dan sudah bergabung Ikatan Bidan Indonesia (IBI) “Kata dr.Airini Mas’idne. Pansus IX DPRD Grobogan juga menginginkan untuk bisa memiliki visi dan misi yang sama seperti Kabupaten Lamongan yaitu dengan menerapkan Mobil Sehat yang berlaku untuk 1 Desa 1 Mobil sebagai sarana transportasi apabila masyarakat yang ada di desa mengalami darurat dalam persalinan.”Kata Musta’in, S.Ag selaku Ketua Rombongan DPRD Kabupaten Grobogan.