LAMONGAN MENDAPATKAN KUOTA 16 RIBU BIDANG PTSL
Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Kabupaten Lamongan, Rabu (2/8/2017) yang diterima langsung oleh Martono selaku Kepala BPN.
PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah.
Martono menjelaskan bahwa saat ini program prona diganti dengan istilah PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistim Lengkap) yang memiliki cakupan lebih luas.
Dalam program PTSL untuk penyuluhan, sosialisasi, penerbitan sertifikat dan pembagian sertifikat secara gratis, namun untuk biaya ukur, patok, materai dan PPh biayanya ditanggung oleh pemohon. Dan program PTSL ini dapat diselesaikan dan mendapatkan sertifikat selama 14 hari.
Di tahun 2017 Kabupaten Lamongan mendapat kuota 16 ribu bidang yang diperuntukkan 14 Kecamatan dan 54 Desa, dan mendapat tambahan lagi 10 ribu yang diperuntukkan seluruh desa di Kecamatan Sarirejo dan kecamatan Mantup. Tambahnya .