DPRD LAMONGAN SETUJUI RAPERDA APBD T.A 2018
DPRD Lamongan bersama jajaran pemkab Lamongan telah menyelesaikan pembahasan APBD 2018. Hal ini ditandai dengan telah disetujuinya Raperda APBD 2018 Kabupaten Lamongan memjadi Perda. Keputusan itu disampaikan oleh Juru Bicara Banggar M.Syamsuri saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Raperda APBD Kabupaten Lamongan TA 2018, di Gedung DPRD, Selasa (7/11/2017).
“ setelah dilakukan pembahasan antara Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan memperhatikan saran, masukan dan penyempurnaan dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi, maka Badan Anggaran berharap Raperda Kabupaten Lamongan tentang APBD Tahun Anggaran 2018 ini mohon kirannya dapat disetujui untuk disahkan menjadi Perda pada rapat Paripurna yang terhormat ini “ kata Samsuri.
Postur APBD Lamongan tahun 2018, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.615.648.541.797, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan Rp. 471.589.901.837, Dana Perimbangan Rp. 1.538.796.224 dan Lain-Lain Pendapatan Yang Sah 605.262.415.960.
Untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 2.650.648.541.797, yang terdiri dari Belanja Tidak langsung di proyeksikan Rp. 1.654.195.86.263, sedangkan Belanja langsung diproyeksikan sebesar RP.996.453.445.534.
Dari postur APBD tersebut, dijelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2018 mengalami Defisit sebesar 30 Milyar, yang nantinya akan ditutup melalui Pembiayaan Daerah Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi Nol.
Meski mnyetujui disahkannya Raperda APBD TA 2018, Banggar juga menyampaikan saran, masukan dan harapan sebagai berikut :
Bidang Pendidikan, Banggar berharap agar ada alokasi anggaran khusus bagi pendidikan Non Formal seperti TPQ, Madrasah Diniyah dan Lembaga lainnya. Juga agar memperhatikan kenaikan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap (GTT).
Banggar memberikan apresisiasi dibidang kesehatan terkait penetapan Kabupaten Lamongan sebagai Kabupaten Bebas Pasung Pertama di Jawa Timur, untuk itu Banggar meminta agar pemerintah daerah terus melakukan pemantauan dan pendampingan para eks pasung sampai mereka dinyatakan sembuh dan dapat hidup bermasyarakat.
Bidang infrastruktur, terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur Badan Anggaran memandang perlu adanya database yang valid terkaid jumlah ruas jalan yang sudah dibangun maupun yang sudah mendapat perbaikan sehingga pemerataan pembangunan infrastruktur jalan bisa tercapai.
Bidang Sosial, untuk mendukung terwujudnya program PKH pada Dinas sosial, Banggar meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menaikkan insentif pendamping PKH menginggat peran mereka sangat penting dalam menentukan program tersebut.
Sementara Bidang perindustrian dan Perdagangan, Banggar menyarankan pembangunan pasar diprioritaskan pada pasar yang memberikan PAD.