KOMISI B DPRD LAMONGAN, SIKAPI MASALAH RETRIBUSI PD.PASAR
LAMONGAN – Komisi B DPRD Lamongan yang dipimpin oleh Sdr.Saifuddin Zuhri melakukan Kunjungan Kerja ke Dinas Perindustrian dan Pedagangan Kota Banjarmasin, Rabu (21/2/2018). Diterima oleh Kabid Perdagangan Sdr.Gatot dan Kabid PSDP Sdr.Ichrom Tezar terkait Koordinasi mengenanai optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pengelolaan Pasar dan PKL (Pedagang Kaki Lima) .
Sdr.Gatot,”menambahkan dalam membina PKL (Pedagang Kaki Lima) yang teratur dari Pihak Diskopindag Kota Banjarmasin, mempunyai strategi terjun langsung ke lapangan. Untuk mengoptimalkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) Kota Banjarmasin dengan inovasi berupa PAMBRES (Pantau dan Bersihkan), PANKOM (Pantau dan Komunikasi) dan PANLABORA (Pantau dan Berkolaborasi) dengan pedagang PKL. Dan Penataan PKL (Pedagang Kaki Lima) berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang ditunjang dengan mengatur mekanisme pambayaran Retribusi”.
Dalam Kota Banjarmasin, Kantor Diskopindag juga membuat Kelompok. Jika berbentuk Toko dan Kios pambayaran retribusi para pedagang yang menempati stand dipasar untuk Tipe A sebesar Rp 8.500/m, Tipe B sebesar Rp 5.500/m, Tipe C sebesar Rp 4.000/m dan untuk Tipe D Rp 3.000/m. Sedangkan untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) setiap standnya dikenakan Retribusi harian sebesar Rp 2000.
Demi kemajuan Lamongan Komisi B DPRD Lamongan dan dinas terkait, terus melakukan pembenahan agar Lamongan menjadi Kota yang maju, salah satunya dengan pembenahan perkotaan yang berpusat di Area Alon-Alon Lamongan. Pihak Pemerintah menginginkan penempatan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang teratur dan tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas, oleh sebab itu,”Bapak Saifuddin Zuhri, menegaskan adanya kebijakan yang tegas antar OPD yang menangani dan Retribusi PD. Pasar dapat berjalan teratur demi peningkatan PAD sektor Perdagangan. (vra)