SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 02 Oktober 2018

DPRD LAMONGAN GELAR PARIPURNA HARI PERTAMA NOTA RAPERDA

Lamongan – Senin (1/10), DPRD Kabupaten Lamongan melaksanakan rapat Paripurna Hari Pertama Penjelasan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Daerah serta Raperda Inisiatif DPRD. Wakil Ketua II, Saim, memimpin paripurna dan dihadiri jajaran Forkopimda serta Kepala OPD.

Bupati Fadeli memaparkan dua raperda, yaitu raperda tentang bangunan gedung dan raperda tentang pengelolaan barag milik daerah.

Raperda bangunan gedung bertujuan untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 dan menyusun kembali perda tentang bangunan gedung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda pengadaan barang milik daerah sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 28 Tahun 2007, namun mash berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lama. Sehingga pembentukan perda yang baru menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan prinsip pengelolaan milik daerah.

DPRD mengajukan dua raperda inisiatif  antara lain raperda tentang penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan raperda tentang pelestarian dan pemberdayaan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Raperda tentang penyelenggaraan BUMD bertujuan untuk memberikan dasar hukum tata kelola perusahaan yang baik, dan menetapkan regulasi baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu raperda tentang pelestarian dan pemberdayaan PNPM dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memberikan landasan hukum pasca pelaksanaan PNPM.