SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 20 Maret 2019

TINDAK TEGAS PERUSAHAAN YANG BELUM MEMPUNYAI DOKUMEN LINGKUNGAN

Maraknya pendirian perusahaan baru, harus juga di imbangi dengan ijin mengenai AMDAL yang jelas. Hal ini di sampaikan oleh  Mutoyo Anggota Komisi C DPRD Lamongan setelah melaksanakan kunjungan kerja ke PemKab Pati terkait  Analisis Dampak Lingkungan.

Mutoyo menjelaskan bahwa “ Pemkab Pati menindak tegas perusahaan yang sudah berdiri namun tidak mempunyai dokumen lingkungan, hal ini juga berlaku untuk Pukesmas. Pukesmas wajib mempunyai pengelolaan limbah, jika tidak punya maka pukesmas tersebut dilarang beroprasi” ujarnya

Lebih lanjut di jelaskan perusahaan wajib mengecek dan melaporkan limbah cair yang dikeluarkan maksimal 1 bulan sekali dan untuk limbah yang berbentuk asap atau udara maksimal 6 bulan sekali

“ Adapun saksi bagi perusahaan yang belum mempunyai dokumen lingkungan berupa perintah untuk menyusun DELH dan DPLH selain itu juga tidak akan di berikan ijin apapun dan sanksi paling tegas berupa penyegelan perusahaan” .Ujar Polotisi Fraksi PPP ini.