Layanan PEMBUATAN KK (KARTU KELUARGA)
Persyaratan Pembuatan KK
PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)
a. KK BARU/CETAK ULANG
syarat
1. surat pengantar kepala desa
2. mengisi form F1.15
b. KK TAMBAH JIWA
syarat
1. surat pengantar kepala desa
2. MENGISI FORM f1.18
3. surat kelahiran dari desa
4. FC surat kelahiran dari bidan/Rumah sakit
5. FC surat nikah dilegalisir
6. FC KTP Ayah dan Ibu beserta 2(dua) orang saksi
7. mengisi form F1.01
8. KK yang asli dilampirkan
KK PERUBAHAN
1) JIKA ADA PERUBAHAN NAMA DAN TANGGAL LAHIR
syarat
1. surat pengantar kepala desa
2. mengisi form F1.16
3. mengisi form F1.05
4. mengisi form F1.06
5. FC Akta kelahiran (jka ada perubahan nama)
6. FC Ijazah (jika ada perubahan pendidikan)
7. KK yang asli dilampirkan
JIKA ADA KEMATIAN
Syarat
1. surat pengantar kepala desa
2. mengisi form F1.16
3. mengisi form F2.28
4. mengisi form F2.29
5. mengisi form surat keterangan ahli waris
6. FC surat kematian dari Rumah Sakit (jika meninggal di Rumah Sakit)
7. KK yang asli dilampirkan
PINDAH
Syarat
a. surat pengantar kepala desa, mengisi formulir biodata model FS.02 yang ditandatangani pemohon
b. melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal bagi pendatang baru
c. melampirkan KK lama bagi pemohon pemecahan KK
d. melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
e. melampirkan data pendukung jika ada perubahan data keluarga antara lain :
- FC akta kelahiran apabila ada perubahan tempat/tanggal lahir
- FC suket pemuka agama apabila ada perubahan agama
- FC akta nikah/cerai apabila ada status perubahan perkawinan
- FC surat keputusan/keterangan pekerjaan apabila ada perubahan pekerjaan.