Layanan PEMBUATAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
Persyaratan Pembuatan KTP
PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP BARU
syarat
a. surat pengantar kepala desa
b. mengisi form F1.21
c FC KK
KTP CETAK ULANG
Syarat
a. surat pengantar kepala desa
b. mengisi form F1.21
c. FC KK
d. KTP asli dilampirkan (jika hilang diganti surat keterangan kehilangan polsek setempat)