LAYANAN
PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
KTP BARU
syarat
a. surat pengantar kepala desa
b. mengisi form F1.21
c FC KK
KTP CETAK ULANG
Syarat
a. surat pengantar kepala desa
b. mengisi form F1.21
c. FC KK
d. KTP asli dilampirkan (jika hilang diganti surat keterangan kehilangan polsek setempat)
Libur dalam rangka memperingati hari buruh kamis, 1 mei 20025. Buka kembali jumat 2 mei 2025
Melayani pelayanan dasar administrasi kependudukan secara daring melalui chat WA
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Kelahiran dan Kematian
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Tempat Antar Kecamatan