PEMERIKSAAN INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN
Info sambeng# Sebagaimana program kerja Inspektorat Kabupaten Lamongan yang tersurat tanggal 22 Januari Nomor /700/23/413.201/2021 perihal Pemeriksaan dan Program Kerja Pengawasan tahun 2021, hari ini senin tanggal 5 April 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Sambeng Inspektorat Kabupaten Lamongan melaksanakan pemeriksaan, lebih lanjut pemeriksaan itu menyasar kepada semua Pejabat Kecamatan Sambeng baik Kasi maupun Kasubag, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP) dengan salah satu indikator yang harus dipenuhi yakni Pengawasan Berbasis Resiko (PBR), pemeriksaan dimulai pukul 10.00 hingga selesai adapun Pejabat Inspektorat yang turun langsung sebagaimana Surat Tugas yang dibawa adalah sebagai berikut :
- Drs. MUNANDAR.,MM
- NUR MAIDAH.,SH.,MM
- R. SUSANTIN INDRIYANI.,SE.,MM
- FAJAR SODIQ.,ST
- FAHDIAH HASTUTI.,S.Sos.,M.I.Kom
- AVIV AMAL HAMZAH.,S.Si
- DEBBY KARTIKA SARI.,SE