PEMERIKSAAN INSPEKTORAT KABUPATEN LAMONGAN

Info sambeng# Sebagaimana program kerja Inspektorat Kabupaten Lamongan yang tersurat tanggal 22 Januari Nomor /700/23/413.201/2021 perihal Pemeriksaan dan Program Kerja Pengawasan tahun 2021, hari ini senin tanggal 5 April 2021 bertempat di Kantor Kecamatan Sambeng Inspektorat Kabupaten Lamongan melaksanakan pemeriksaan, lebih lanjut pemeriksaan itu menyasar kepada semua Pejabat Kecamatan Sambeng baik Kasi maupun Kasubag, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah (SPIP) dengan salah satu indikator yang harus dipenuhi yakni Pengawasan Berbasis Resiko (PBR), pemeriksaan dimulai pukul 10.00 hingga selesai adapun Pejabat Inspektorat yang turun langsung sebagaimana Surat Tugas yang dibawa adalah sebagai berikut :

  1. Drs. MUNANDAR.,MM
  2. NUR MAIDAH.,SH.,MM
  3. R. SUSANTIN INDRIYANI.,SE.,MM
  4. FAJAR SODIQ.,ST
  5. FAHDIAH HASTUTI.,S.Sos.,M.I.Kom
  6. AVIV AMAL HAMZAH.,S.Si
  7. DEBBY KARTIKA SARI.,SE
 sambeng
 868
 05-April-2021

Kontak

Jalan Raya Sambeng No. 34, Desa Ardirejo, Sambeng, Lamongan, 62284
kec.sambeng@gmail.com
+6282334570065
+6282334570065

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan 2023
Theme system: west