Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ) dengan kata lain, Reformasi Birokrasi merupakan langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pemerintah harus mampu menunjukkan suatu perubahan lebih baik melalui Reformasi Birokrasi mulai dari organisasi, sistem, dan kinerja yang dihasilkan hingga manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Sedangkan Zona Integritas adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemerintah Daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya Pencegahan Korupsi, Reformasi Birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Zona Integritas merupakan strategi percepatan Reformasi Birokrasi yang dilakukan unit kerja pada instansi pemerintah.