RUMAH SAKIT UMUM DAERAH NGIMBANG - informasi
WBK DAN WBBM
Wilayah Bebas dari Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan MelayaniDI RSUD NGIMBANG KAB.LAMONGAN 1. ZI merupakan singkatan dari apa? Apa yang dimaksud dengan ZI? ZI adalah singkatan dari Zona Integritas Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.2. WBK merupakan singkatan dari apa? Apa yang dimaksud dengan (Menuju) WBK?WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:a. manajemen perubahan,b. penataan tata laksana,c. penataan sistem manajemen SDM,d. penguatan akuntabilitas kinerja, dane. penguatan pengawasan3. WBBM merupakan singkatan dari apa? Apa yang dimaksud dengan (Menuju) WBBM?WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atasditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.4. Sebutkan tahap-tahap pembangunan zona integritas?Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari:1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)• Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.• Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas,• Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;2. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.5. Komponen apa saja yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM? Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:1. Komponen pengungkitTerdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:a. Manajemen Perubahan,b. Penataan Tatalaksana,c. Penataan Sistem Manajemen SDM,d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,e. Penguatan Pengawasan, danf. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik2. Komponen HasilMerupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKNb. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada MasyarakatTercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.6. Bagaimana keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur? Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:a. Manajemen Perubahan : 5%b. Penataan Tatalaksana : 5%c. Penataan Manajemen SDM : 15%d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%e. Penguatan Pengawasan : 15%f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%7. KKN merupakan singkatan dari apa?KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.8. Apa yang dimaksud dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.9. Sebutkan tujuh klasifikasi korupsi. Tujuh klasifikasi korupsi adalah:1. Merugikan keuangan Negara2. Suap menyuap3. Penggelapan dalam jabatan4. Pemerasan5. Perbuatan curang6. Konflik kepentingan7. Gratifikasi10. Apa yang dimaksud merugikan keuangan negara Perbuatan yang merugikan negara, dapat dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :1. Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara2. Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada nomor satu di atas, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.11. Apa yang dimaksud dengan suap menyuap?Suap–menyuap yaitu suatu tindakan pemberian uang atau menerima uang atau hadiah yang dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Contoh ; menyuap pegawai negei yang karena jabatannya bisa menguntungkan orang yang memberikan suap.12. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan?Penyalahgunaan/penggelapan dalam jabatan adalah seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan Negara.13. Apa yang dimaksud dengan pemerasan? Berdasarkan definisi dan dasar hukumnya, pemerasan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :1. Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kepada orang lain atau kepada masyarakat. Pemerasan ini dapat dibagi lagi menjadi 2 (dua) bagian berdasarkan dasar hukum dan definisinya yaitu :a. Pemerasan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah karena mempunyai kekuasaan dan dengan kekuasaannya itu memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.b. Pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri kepada seseorang atau masyarakat dengan alasan uang atau pemberian ilegal itu adalah bagian dari peraturan atau haknya padahal kenyataannya tidak demikian.2. Pemerasan yang di lakukan oleh pegawai negeri kepada pegawai negeri yang lain.14. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan kecurangan (perbuatan curang)?Yang dimaksud dalam tipe korupsi ini yaitu kecurangan yang dilakukan oleh pemborong, pengawas proyek, rekanan TNI / Polri, pengawas rekanan TNI / Polri, yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pembelian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.15. Apa yang dimaksud dengan korupsi yang berhubungan dengan konflik kepentingan?Konflik kepentingan adalah situasi di mana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/ instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;4. Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/instansi/ perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;5. Situasi di mana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;7. Situasi di mana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi di mana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;8. Situasi di mana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan9. Post employment (berupa trading influence, rahasia jabatan);10. Situasi di mana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;11. Moonlighting atau outside employment (bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya);12. Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,13. Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.16. Apakah yang dimaksud dengan gratifikasi?Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalan-an wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.17. Bagamana suatu gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap?Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:a. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerimab. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.c. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) satuan kerja dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.18. Apabila Anda menerima gratifikasi, apa yang akan Anda lakukan?Yang akan dilakukan apabila menerima gratifikasi:1. Saya akan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas saya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima dengan mengisi Forrnulir Pelaporan Gratifikasi, atau2. Saya akan menyampaikan Formulir Laporan Gratifikasi melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) RSHS d.a. Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi, atau3. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 di atas terlampaui, maka saya akan menyampaikannya secara langsung ke kantor KPK atau mengirimkannya melalui pos, email, atau website KPK ( online).19. Sebutkan contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau KPK Contoh-contoh gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada UPG atau KPK, antara lain gratifikasi yang diterima:1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (di luar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN/Pn);5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang;8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;9. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.20. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diperlukan whistle blower. Apa yang dimaksud dengan whistle blower?Whistle blower adalah pelapor yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana korupsi dan pelapor tersebut bukan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi yang dilaporkannya.21. Singkatan dari apa WBS itu? Dan apa yang dimaksud dengan WBS?WBS adalah singkatan dari Whistle Blower SystemWBS merupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.22. Apa yang akan Anda lakukan apabila melihat/menemukan tindak pidana korupsi di RSUD Ngimbang? Saya akan bertindak sebagai whistle blower dengan cara melaporkan tindak pidana korupsi tersebut melalui: portal wbs : https://www.lapor.go.id/TANYA JAWAB TENTANG PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
TARIF LAYANAN
POLI MATAPEMERIKSAAN DOKTER SPESIALIS
60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 TONOMETRY 10,000 BIOMETRI MATA 50,000 OPERASI MATA PHACO 6,000,000 OPERASI MATA SICS 4,000,000 OPERASI MATA
PTERIGIUM + GRAFT 1,500,000 EKSTIRPASI CORPUS
ALINEUM KONJUNGTIVA 90,000 EKSTIRPASI CORPUS
ALINEUM KORNEA 90,000 TRABEKULEKTOMI 2,000,000 SCRAPPING KORNEA 70,000 INSISI HORDEOLUM 227,000 INSISI KHALAZION 227,000 POLI THTPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 EKSTIRPASI CORPUS
ALINEUM 40,000 EKSTRAKSI HEWAN
TELINGAN 100,000 IRIGASI TELINGA 70,000 PEMERIKSAAAN POLI THT 20,000 POLI PARUPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 POLI ANAKPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 NEBULIZER 40,000 IMUNISASI 20,000 MANTOUX TEST 100,000 TINDIK BAYI 35,000 POLI PENYAKIT DALAMPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 USG POLI DALAM 100,000 EKG 35,000 POLI KANDUNGANPEMERIKSAAN TTV 7,500 PEMERIKSAAN DAN
KONSUL DOKTER SPESIALIS 60,000 USG KB DAN KD 75,000 DOPPLER 15,000 NST 325,000 PERAWATAN LUKA
OPERASI 43,000 PERAWATAN LUKA 0-5 cm 30,000 ANGKAT JAHIT POST
OPERASI 15,000 ANGKAT JAHITAN 1-5 15,000 VULVA HYGIENE 10,000 PASANG PESARIUM 50,000 PASANG TAMPON 15,000 PASANG KATETER 25,000 LEPAS KATETER 10,000 AFF TAMPON VAGINA 20,000 AFF PESARIUM 50,000 PASANG IUD 80,000 LEPAS IUD 85,000 PASANG IMPLANT 75,000 LEPAS IMPLANT 80,000 INJEKSI IV, IM, SC 4,000 JAHIT PERINEUM 150,000 INSISI KECIL 125,000 INSPECULO 95,000 POLI GIGIPEMERIKSAAN POLI GIGI 20,000 PEMBERSIHAN KARANG
GIGI / RAHANG 70,000 PERAWATAN MUMIFIKASI 65,000 TAMBALAN SEMENTARA 20,000 TUMPATAN LIGHT CURING
BESAR 125,000 TAMBALAN COMPOSITE 100,000 TUMPATAN LIGHT CURING
KECIL 75,000 TAMBALAN GIC 50,000 EKSTRAKSI GIGI SULUNG 30,000 EKSTRAKSI GIGI
PERMANEN 50,000 EKSTRAKSI GIGI
PERMANEN DENGAN PENYULIT 75,000 EKSTRAKSI KOMPLIKASI
GIGI PERMANEN 250,000 ODENTECTOMY 350,000 ODENTECTOMY SEDERHANA 275,000 ODENTECTOMY DENGAN
PENYULIT 420,000 POLI JANTUNGPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 EKG 35,000 ECHO 300,000 POLI UROLOGIPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN TTV 7,500 LEPAS KATETER 30,000 RAWAT LUKA 30,000 POLI SYARAFPEMERIKSAAN DOKTER
SPESIALIS 60,000 PEMERIKSAAN POLI
SYARAF / NEUROLOGI 20,000 INJEKSI INTRA
ALTIKULER 50,000 INJEKSI IM 4,000 LABORATORIUMDARAH LENGKAP 48,875 GOLONGAN DARAH 2,156 URIC ACID 24,438 URINE LENGKAP 28,750 SGOT 25,875 SGPT 25,875 GLUKOSA DARAH 17,250 CHOLESTEROL 27,500 PLANO TEST 28,750 NARKOBA 5 CHANEL 112,500 NARKOBA 6 CHANEL 187,500 TRIGLISERIDA 27,500 UREA NITROGEN 23,750 LDL CHOLESTEROL 27,500 KREATININ 23,000 HIV 179,688 HBs-Ag 86,250 RADIOLOGIANGKLE 1 POSISI 82,000 ANGKLE 2 POSISI 164,000 ANTEBRACHII 1 POSISI 82,000 ANTEBRACHII 2 POSISI 164,000 BOF ANAK 1 POSISI 88,000 BOF ANAK 2 POSISI 176,000 BOF DEWASA 1 POSISI 94,750 BOF DEWASA 2 POSISI 189,500 CRURIS 1 POSISI 91,000 CRURIS 2 POSISI 182,000 FEMUR 1 POSISI 91,000 FEMUR 2 POSISI 182,000 GENU 1 POSISI 82,000 GENU 2 POSISI 164,000 HIP JOIN 1 POSISI 82,000 HIP JOIN 2 POSISI 164,000 HUMERUS 1 POSISI 92,000 HUMERUS 2 POSISI 184,000 MANUS 1 POSISI 82,000 MANUS 2 POSISI 164,000 PEDIS 1 POSISI 82,000 PEDIS 2 POSISI 164,000 PELVIS ANAK 1 POSISI 88,000 PELVIS ANAK 2 POSISI 176,000 PELVIS DEWASA 1
POSISI 94,750 PELVIS DEWASA 2
POSISI 189,500 SHOULDER 1 POSISI 80,000 SHOULDER 2 POSISI 160,000 SKULL ANAK 1 POSISI 77,500 SKULL ANAK 2 POSISI 155,000 SKULL DEWASA 1 POSISI 88,000 SKULL DEWASA 2 POSISI 176,000 THORACOLUMBAL ANAK 1
POSISI 91,000 THORACOLUMBAL ANAK 2
POSISI 182,000 THORACOLUMBAL DEWASA
1 POSISI 94,750 THORACOLUMBAL DEWASA
2 POSISI 189,500 THORAX ANAK 1 POSISI 71,750 THORAX ANAK 2 POSISI 143,500 THORAX DEWASA 1
POSISI 88,000 THORAX DEWASA 2
POSISI 176,000 USG ABDOMEN 230,000 WRIST 1 POSISI 66,000 WRIST 2 POSISI 132,000
Whistleblowing System
di Whistleblowing Systems (WBS) RSUD NgimbangAnda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan RSUD Ngimbang. Silahkan melapor ke RSUD Ngimbang. Jika laporan Anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.Definisi WhistleblowerSeseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.KRITERIA PELAPORANAda penyimpangan kasus yang dilaporkanMenjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukanSiapa pejabat/pegawai Kemenkes yang melakukan atau terlibatBagaimana cara perbuatan tersebut dilakukanDilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana KorupsiWBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.Pengaduan dapat disampaikan ke portal wbs : https://www.lapor.go.id/
Salam sehat selalu
DIREKTUR RSUD NGIMBANG dr. Aini Mas'idha, M.MRSSALAM SEHAT SELALAU
KETERSEDIAAN TEMPAT TIDUR
https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#/app/dashboard