PUSKESMAS SUKORAME - Arsip Artikel
" LASERKU " HOME CARE SERVICE BULAN JUNI
Home Care Service ( HCS ) merupakan Program Prioritas Bapak Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan bentuk perhatian serta kehadiran Pemerintah dalam bidang Kesehatan. Puskesmas Sukorame selalu melakukan kunjungan pada setiap pasien yang masuk pada kategori "LASERKU" (HCS) baik setiap minggu maupun setiap bulan. Berikut rekap foto kunjungan HCS Bulan Juni 2023 di Wilayah Kerja Puskesmas Sukorame Lamongan, dengan harapan mudah-mudahan dengan adanya Program Pemerintah Ini masyarakat Sukorame semakin sehat.
(PART 2) APA SIH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ?
Kewajiban Pasien1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas
sukorame;2. Menggunakan fasilitas Puskesmas sukorame secara bertanggung jawab;3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga
Kesehatan serta petugas
lainnya yang bekerja
di Puskesmas sukorame ;4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan
dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan
yang dimilikinya;6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas sukorame dan
disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah
mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana
terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan
dan/atau tidak mematuhi
petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit
atau masalah kesehatannya; dan8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan
yang diterima.9. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan
dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;10. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan
yang dimilikinya;11. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas sukorame dan
disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah
mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;12. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana
terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan
dan/atau tidak mematuhi
petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit
atau masalah kesehatannya; dan
APA SIH HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ?
HAK PASIEN :1. Memperoleh informasi mengenai
tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
sukorame;2. Memperoleh informasi tentang
hak dan kewajiban
pasien;3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan
yang didapatkan;7. Memilih dokter
dan kelas
perawatan sesuai
dengan keinginannya
dan peraturan yang berlaku di Puskesmas
sukorame;8. Meminta konsultasi
tentang penyakit
yang
dideritanya kepada
dokter
lain
yang
mempunyai Surat
Izin Praktik (SIP)
baik
di
dalam
maupun
di
luar Puskesmas sukorame;9. Mendapatkan
privasi dan
kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya;10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis,
alternatif tindakan, risiko dan
komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis
terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;11. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan
yang akan dilakukan oleh
tenaga kesehatan terhadap penyakit
yang dideritanya;12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;13. Menjalankan
ibadah sesuai
agama atau
kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya
selama dalam perawatan
di Puskesmas sukorame;15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas sukorame terhadap dirinya;16. Menolak pelayanan bimbingan
rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;17. Menggugat
dan/atau menuntut
Puskesmas sukorame apabila Puskesmas sukorame diduga memberikan pelayanan yang tidak
sesuai dengan standar
baik secara perdata
ataupun pidana; dan 18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas sukorame yang tidak sesuai dengan standar
pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.