Lainnya 28 Juli 2024
Sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu disusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur dalam menilai tingkat kualitas pelayanan.
Pada bulan April-Juni tahun 2024, Puskesmas Paciran telah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat tribulan pertama. Survei ini bertujuan untuk mengukur dan mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas Paciran. Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tentang pelayanan kesehatan di Puskesmas Paciran diukur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017. Terdapat 9 unsur pelayanan yang dikaji dalam melakukan penilaian dan perhitungan indeks kepuasan Masyarakat.
Dalam Survei Kepuasan Masyarakat tersebut didapatkan hasil bahwa kualitas pelayanan di Puskesmas Paciran termasuk dalam kategori “Baik” dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 87,20 akan tetapi perlu dilakukan peningkatan dalam perilaku petugas dalma memberikan pelayanan meskipun secara keseluruhan unsur-unsur pelayanan sudah baik.