PUSKESMAS PACIRAN KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 08 Juni 2022

Pelayanan Gigi


PELAYANAN GIGI DAN MULUT

Pelayanan gigi merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Paciran yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berupa pemeriksaan gigi dan mulut, pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi mulut seperti pencabutan gigi.

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Paciran terdiri dari 1 orang dokter gigi dan 1 orang perawat gigi yang masing-masing tenaga kesehatan memiliki sertifikat dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta pemberian tindakan medis dasar gigi.

Dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal pendaftaran pelayanan :

Senin – Kamis : 07.30 – 12.00

Jumat : 07.30-10.30 WIB

Sabtu : 07.30-11.00 WIB

Syarat Pendaftaran :

Pasien Baru : KTP / KK / Kartu BPJS

Pasien Lama : Kartu berobat / Kartu BPJS / KTP

STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT