Pelayanan Gigi
PELAYANAN GIGI DAN MULUT
Pelayanan gigi merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Paciran yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berupa pemeriksaan gigi dan mulut, pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi mulut seperti pencabutan gigi.
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Paciran terdiri dari 1 orang dokter gigi dan 1 orang perawat gigi yang masing-masing tenaga kesehatan memiliki sertifikat dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta pemberian tindakan medis dasar gigi.
Dilaksanakan
setiap hari kerja dengan jadwal pendaftaran pelayanan :
Senin
– Kamis : 07.30 – 12.00
Jumat
: 07.30-10.30 WIB
Sabtu
: 07.30-11.00 WIB
Syarat Pendaftaran :
Pasien Baru : KTP / KK / Kartu BPJS
Pasien Lama : Kartu berobat / Kartu BPJS / KTP
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT