PUSKESMAS PACIRAN

Kategori informasi

Pelayanan Kesehatan Jiwa

Kesehatan Jiwa disingkat Keswa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekananstress, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa). Upaya Keswa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Upaya preventif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk : 1. Mencegah terjadinya masalah kejiwaan. 2. Mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa 3. Mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umumperorangan 4. Mencegah timbulnya dampak masalah psikososial.    Masalah psikososial adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa. Masalah psikososial dapat diakibatkan oleh bencana alam, dampak perilaku kekerasan, urbanisasi, kemiskinan, adiksi narkotika dan psikotropika, dampak pornografi, game online, dan lain-lain sedangkan penyandang disabilitas menurut UU No 8 tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal pendaftaran pelayanan :Rabu dan Jumat : 07.30 – 12.00 Syarat Pendaftaran :Pasien Baru : KTP / KK / Kartu BPJS Pasien Lama : Kartu berobat / Kartu BPJS / KTP

Selengkapnya
Pelayanan Gigi

PELAYANAN GIGI DAN MULUTPelayanan gigi merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Paciran yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut berupa pemeriksaan gigi dan mulut, pengobatan dan pemberian tindakan medis dasar kesehatan gigi mulut seperti pencabutan gigi.Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Paciran terdiri dari 1 orang dokter gigi dan 1 orang perawat gigi yang masing-masing tenaga kesehatan memiliki sertifikat dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut serta pemberian tindakan medis dasar gigi.Dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal pendaftaran pelayanan :Senin – Kamis : 07.30 – 12.00 Jumat : 07.30-10.30 WIBSabtu : 07.30-11.00 WIBSyarat Pendaftaran : Pasien Baru : KTP / KK / Kartu BPJS Pasien Lama : Kartu berobat / Kartu BPJS / KTPSTANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT

Selengkapnya
Pelayanan Umum

   PELAYANAN RAWAT JALAN          Pelayanan umum merupakan salah satu dari jenis layanan di Puskesmas Paciran  yang memberikan pelayanan untuk pasien berusia 7– 59 tahun berupa pemeriksaan kesehatan, pengobatan dan penyuluhan kepada pasien atau masyarakat, serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam bidang kesehatan secara umum dengan melihat indikasi atau gejala – gejala yang di derita oleh pasien. Dalam upaya optimalisasi Pelayanan Pemeriksaan Umum dilengkapi dengan berbagai macam sarana penunjang diagnostik dan pengobatan seperti : termometer, tensimeter, stetoskop, respiration timer, EKG, Nebulizer, dll.  Dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal pendaftaran pelayanan :     Senin – Kamis : 07.30 – 12.00     Jumat : 07.30-10.30 WIB     Sabtu : 07.30-11.00 WIB Syarat Pendaftaran :     Pasien Baru : KTP / KK / Kartu BPJS     Pasien Lama : Kartu berobat / Kartu BPJS / KTPSTANDAR PELAYANAN UMUM

Selengkapnya