PUSKESMAS KEMBANGBAHU KABUPATEN LAMONGAN

Lainnya

Lainnya 05 Januari 2022

RUANG LABORATORIUM

Ruang Laboratorium

Syarat Pelayanan

  1. Membawa form pengantar lab dari poli yang diminta
  2. Kartu BPJS / NIK / KK yang masih aktif
  3. Kartu berobat Puskesmas

Prosedur Pelayanan

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk
  3. Petugas melakukan identifikasi terhadap pasien
  4. Petugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien Non BPJS/Umum
  5. Petugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembali
  6. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaan
  7. Petugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poli
  8. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan

Waktu Pemeriksaan

    Waktu mulai pemanggilan hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menit, tergantung jenis pemeriksaan.


Tarif

  1. Umum : Perbup No.19 Tahun 2022
  2. JKN : Permenkes No.59 Tahun 2014

Produk Pelayanan

    Hasil pemeriksaan Laboratorium (GDA, Cholestrol, dll)