Lainnya
05 Januari
2022
PELAYANAN UMUM
PELAYANAN UMUM
Syarat Pelayanan
- Nomor Antrian
- Fotocopy KTP/KK
- Kartu Berobat Puskesmas
- Buku PRB untuk pasien PRB
Prosedur Pelayanan
- Petugas memanggil pasien sesuai urutan
- Petugas mempersilahkan pasien duduk
- Petugas mengidentifikasi pasien
- Petugas menganamnesa pasien
- Dokter memeriksa pasien sesuai keluhan
- Dokter menentukan diagnosa
- Dokter membuat rujukan internal atau laborat bila diperlukan
- Dokter menulis resep
- Petugas menyerahkan resep ke pasien
- Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan
- Pasien mengambil obat ke ruang obat
- Pasien Pulang
Waktu Pemeriksaan
- Pasien tanpa pemeriksaan penunjang : sekitar 10 menit
- Pasien dengan pemeriksaan penunjang : antara 40 - 60 menit
Tarif
1. Umum : Perbup No.19 Tahun 2022
2. JKN : Permenkes No.59 Tahun 2014
Jenis Pelayanan
- Konsultasi Dokter
- Pemeriksaan Medis pada pasien
- Surat Rujukan
- Surat keterangan berobat
- Surat Istirahat