PENGURUSAN PIRT
Syarat :
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Untuk Keterangan lebih lanjut, datang langsung ke Ruang Kesling Puskesmas Karangpilang pada Jam Kerja.