Posted By
Operator Puskesmas Karangpilang | 29 Juli 2022
| Dilihat 767x
PENGURUSAN PIRTSyarat :Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahanPasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembarSurat keterangan domisili usaha dari kantor camatDenah lokasi dan denah bangunanSurat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasiSurat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas KesehatanData produk makanan atau minuman yang diproduksiSampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksiLabel yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksiMenyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas KesehatanMengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.Untuk Keterangan lebih lanjut, bisa menghubungi petugas kami di Nomor 0812-4960-7429 atau datang langsung ke Ruang Kesling Puskesmas Karangpilang pada Jam Kerja