Agenda
24 September
2024
Rapat Koordinasi Rencana Revitalisasi Kali Sentul pada Kawasan Industri Di Desa Sidokelar Kecamatan Paciran
Selasa, 24 September 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri pasal 51 menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan infrastruktur industri paling sedikit meliputi jaringan energi dan kelistrikan, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku, sanitasi, jaringan transportasi dan jaringan persampahan. Staf Dinas PU SDA menghadiri Rapat Koordinasi Rencana Revitalisasi Kali Sentul pada Kawasan Industri Di Desa Sidokelar Kecamatan Paciran di Ruang Kepala Bappelitbangda Lt. 3.