Layanan Perijinan Penggunaan Lahan Sumber Daya Air
Perijinan
Dalam aset Pemerintah yang dikelola oleh Pemda Lamongan
di OPD. Pada Dinas PU. SUMBER
DAYA AIR Kabupaten Lamongan. Satu-satunya berupa Lahan/Tanah Pengairan berada dilokasi 4 (Empat) UPT.Dinas PU. Sumber Daya Air yang
berupa : Lahan/Tanah
bantaran, Strain dan SoloValley.
Oleh masyarakat setempat diperbolehkan mengajukan ijin
pakai sesuai peraturan yang berlaku. Jenis-jenis tanah tersebut oleh penggarap/
pengguna diperuntukkan sesuai kebutuhan antara lain :
1.
Rumah
Tinggal
2.
Pertanian
3.
Usaha
4. dll (sosial)
Besaran tarif sesuai dengan Perda No.9 Tahun
2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Besarnya tarif sewa tanah
berdasarkan kegunaannya
1. Rumah Tinggal tarif Rp. 1.800,- /m2
pertahun
2. Pertanian, dengan ketentuan
·
1 kali panen Rp. 200,- /m2
pertahun
·
Lebih dari 1 kali panen Rp. 250,- /m2
pertahun
·
Tambak Rp. 400,- /m2 pertahun
3. Usaha Rp. 4.000,- /m2 pertahun
4.
dll (sosial berupa masjid, musholah, sarana
pendidikan biasanya oleh pengguna sanggup membayar pada tahun
pertama saja, tahun berikutnya pemohon mengajukan dispensasi minta keringanan
atau pembebasan pembayaran sewa, adapun jangka waktu ijin maksimal 5 (lima)
tahun, setelah lima 5 (tahun) melakukan perpanjangan kembali).
Sasaran siapa saja yang diperbolehkan mengajukan ijin pengelolaan lahan/tanah dimaksud adalah perorangan maupun badan usaha melalui mekanisme prosedur yang ada.