DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR KABUPATEN LAMONGAN

Layanan

Layanan Perijinan Penggunaan Lahan Sumber Daya Air

Perijinan


Dalam aset Pemerintah yang dikelola oleh Pemda Lamongan di OPD. Pada Dinas PU. SUMBER DAYA AIR Kabupaten Lamongan. Satu-satunya berupa Lahan/Tanah Pengairan berada dilokasi 4 (Empat) UPT.Dinas PU. Sumber Daya Air yang berupa : Lahan/Tanah bantaran, Strain dan SoloValley.

Oleh masyarakat setempat diperbolehkan mengajukan ijin pakai sesuai peraturan yang berlaku. Jenis-jenis tanah tersebut oleh penggarap/ pengguna diperuntukkan sesuai kebutuhan antara lain :

1.    Rumah Tinggal

2.    Pertanian

3.    Usaha

4.    dll (sosial)

Besaran tarif sesuai dengan Perda No.9 Tahun 2019 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Besarnya tarif sewa tanah berdasarkan kegunaannya

1.    Rumah Tinggal  tarif Rp. 1.800,- /m2 pertahun

2.    Pertanian, dengan ketentuan

·         1 kali panen Rp. 200,- /m2 pertahun

·         Lebih dari 1 kali panen Rp. 250,- /m2 pertahun

·         Tambak Rp. 400,- /m2 pertahun

3.    Usaha Rp. 4.000,- /m2 pertahun

4.    dll (sosial berupa masjid, musholah, sarana pendidikan biasanya oleh pengguna sanggup membayar pada tahun pertama saja, tahun berikutnya pemohon mengajukan dispensasi minta keringanan atau pembebasan pembayaran sewa, adapun jangka waktu ijin maksimal 5 (lima) tahun, setelah lima 5 (tahun) melakukan perpanjangan kembali).

 Sasaran siapa saja yang diperbolehkan mengajukan ijin pengelolaan lahan/tanah dimaksud adalah perorangan maupun badan usaha melalui mekanisme prosedur yang ada.