SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DUA PENGAMEN CEWEK TERJARING SATPOL PP LAMONGAN

Foto : dua pengamen cewek saat dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lamongan

 

Yohan Firmansyah – Senin, 15/08/2016; 21.50 WIB

 

Lamongan – Dua pengamen cewek telah terjaring anggota Satpol PP Lamongan, saat mengamen di lampu merah tugu adipura Lamongan, pada pukul 10.15 WIB, Senin (15/08/2016).

 

Penjaringan ini bermula ketika anggota Satpol PP Lamongan sedang melaksanakan kegiatan penertiban reklame dan kebetulan tempat yang akan dituju dalam penertiban reklame ini melewati tugu adipura. Dalam perjalanan itulah, Satpol PP Lamongan melihat dua pengamen cewek yang sedang mengamen dan setelah itu dua pengamen cewek ini dibawah ke kantor Satpol PP Lamongan untuk dimintai keterangan.

 

Dua pengamen ini bernama Ainur Rusmita asal Desa Wajik dan Dia Nayu dari Dusun Trisnomulyo Kelurahan Sidoharjo Lamongan. Saat dimintai keterangan, salah satu pengamen menuturkan bahwa mereka ada yang mengkoordinir dan setelah habis ngamen mereka dituntut untuk menyetorkan sejumlah uang atau rokok ke pimpinan anak jalanan.

 

Alfian Helmy, selaku Kabid Opam Satpol PP Lamongan menuturkan, “bahwa dua pengamen ini akan kita mintai keterangan dan pembinaan terlebih dahulu sebelum kita bawa ke Dinsosnakertrans Lamongan untuk proses lebih lanjut. Dan aktivitas pengamen ini sungguh meresahkan pengguna jalan dan telah melanggar Perda 04 Tahun 2007 Tentang Trantibum.” (yf)