Foto : Arahan Kabid Gakda Sapari pada Pengusaha dan Pedagang di Aula Satpol PP Lamongan
Yohan Firmansyah – Rabu, 17 Mei 2017, 23.01 Wib
Lamongan – Menjelang bulan suci ramadhan, Satpol PP Lamongan mengumpulkan Pedagang Kecil, Rumah Makan, Restaurant, Distributor Minuman keras, Cafe dan Hotel di Aula Satpol PP Lamongan pada hari selasa (16/5). Pembinaan ini dipimpin oleh Kabid Perundang-undangan dan Penegakan Perda, Sapari.
Sapari menuturkan, “Menjelang bulan suci ramadhan disetiap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras, karaoke wajib hukumnya tidak beroperasi mulai tanggal 23 Mei s/d 29 Juni 2017. Apabila kegiatan itu masih dilaksanakan, Satpol PP Lamongan akan melakukan tindakan tegas seperti penyegelan, penutupan dan pencabutan ijin operasional.
Hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain : Pengusaha Cafe, distributor minuman keras, pengusaha hotel, pengusaha restaurant dan pedagang kecil lingkungan.
Sapari juga menambahkan, “Untuk pengusaha hotel apabila menerima tamu, diharapkan selektif dengan cara melihat KTP dan surat nikah. Sehingga praktek prostitusi tersebut dapat diminimalisir. Sementara untuk Restaurant dan Pedagang kecil diharapkan agar diberikan tirai/penutup depan/tidak vulgar sehingga menghormati umat islam yang menjalankan puasa.”(yf)