Operasi Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kecamatan Karanggeneng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Lamongan melaksanakan Operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di Wilayah Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, Senin (30/5/2022).
Dasar dari operasi BKC Ilegal ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dari 17 toko yang telah diperiksa, Petugas tidak menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau cukai palsu.
@ditpolpplinmas_kemendagri
@satpolpp_jatim
@pemkab.lamongan
@bag.perekonomianlamongan
@kecamatan_karanggeneng
#satpolpp #satpolpplamongan #lamonganmegilan #bkcilegal