UNDUH
NOMER
KELOMPOK
KRITERIA
1
Kelompok I
(Kelompok Sosial)
a. Sosial A (Umum)
1). Hidran Umum
(Non Komercial)
2). Ponten/Kamar Mandi/WC umum (non Komercial)
b. Sosial B
(Khusus)
1). Tempat Ibadah
2). Panti Asuhan
3). Yayasan Sosial Lainnya
2
Kelompok II (Kelompok Rumah Tangga dan Instansi Pemerintah/Swasta
a. Rumah Tangga/Non Niaga (NN),
terdiri dari:
1). Non Niaga A (NNA) / rumah tangga 1
2). Non Niaga B (NNB) / rumah tangga 2
3). Non Niaga C (NNC) / rumah tangga 3
4). Non Niaga D
(NND) / rumah tangga 4
*) Ketentuan Kelompok Non Niaga A,
B, C, D ditetapkan sesuai struktur ekonomi pelanggan
b. Instansi Pemerintah/Swasta
1). Instansi Pemerintah dan TNI/POLRI
2). Asrama Pemerintah dan TNI/POLRI
3). Sarana Instansi Pemerintah
4). Lembaga Pemerintah/Swasta
5). Sekolah Negeri/Swasta, Perguruan Tinggi
Negeri/Swasta
3
Kelompok III (Kelompok Niaga dan
Industri)
a. Niaga (usaha)
1. Niaga A (Kecil) terdiri dari:
1) Kios/warung sederhana
2) Depot/rumah makan dan usaha sejenisnya
3) Ruko, rumah kost/asrama
4) Tempat hiburan,
gedung kesenian,
radio/televise
amatir
5) Pertokoan/pedagang eceran,
took non swalayan (supermarket), dealer kendaraan bermotor, dan usaha lainnya
6) Toko obat/apotik, klinik kesehatan/praktek dokter, laboratorium swasta
7) Rumah
Sakit pemerintah/swasta, Puskesmas, usaha-
usaha kesehatan lainnya
8) Hotel/Losmen/tempat penginapan dan sejenisnya
9) Kantor Perusahaan BUMN/BUMD, Kantor
Bank/Koperasi, Badan Usaha swasta lainnya
10) Kantor Notaris/PPAT, Kantor Advokat/LBH
11) Biro Jasa, Panti Pijat, Salon kecantikan,
Usaha
Kebugaran Jasmani, Kursus Ketrampilan dan Usaha
jasa lainnya
12) Bengkel/service kendaraan bermotor dan jasa
teknik lainnya
2. Niaga B (Besar) terdiri dari:
1) Kolam renang, tempat wisata
2) Importir/eksportir, ekspeditur, agen/distributor
3) Pasar swalayan
4) Hidran umum,
ponten/kamar mandi/WC yang dikomersialkan,
penjualan air PDAM
5) SPBU, SPBE
6) Gudang
b. Industri
1. Industri A (kecil), terdiri dari:
1) Home Industry
2) Pengrajin
2. Industri B (besar), terdiri dari:
1) Pabrik-pabrik, pergudangan dan pelabuhan
2) Industry
perikanan, perkebunan,
peternakan dan
pengawetan ikan
4
Kelompok Khusus
Kelompok yang berdasarkan kesepakatan antara PDAM dengan
pelanggan yang dituangkan dalam perjanjian
Selengkapnya