KECAMATAN LAREN KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 09 Maret 2023

SILATURRAHMI RUTIN PPDI DAN SOSIALISASI INOVASI SI OKE

Mendapatkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan merupakan hak setiap warga negara karena untuk menjamin indentitas dan legalitas kependudukannya. Namun ternyata ada sebagian penduduk yang belum bisa mendapatkan dokumen kependudukannya karena terkendala dengan jarak tempuh yang jauh dari kota dan jalan yang susah dilewati. Mereka tidak bisa mengurus sendiri dokumen kependudukannya, sehingga banyak dari mereka yang memanfaatkan biro jasa/calo. Akan tetapi, bagi warga miskin di Desa untuk kehidupan sehari-hari saja tidak mencukupi apalagi untuk membayar biro jasa, sehingga pada akhirnya legalitas kependudukannya tidak terurus. Disamping itu, dengan maraknya biro jasa, akan sulit terwujud pemerintahan yang bersih dari pungli atau disebut Good Governance. 

Kecamatan Laren melalui Seksi Pelayanan Publik melakukan sebuah terobsan dengan melakukan pelayanan ditingkat Desa melalui inovasi SI OKE (Sistem Integrasi Online Pelayanan Kependudukan), membuka pelayanan kependudukan kepada Masyarakat melalui Pemerintah Desa agar masyarakat semakin mudah dalam menjangkau pelayanan kependudukan. Sesuai dengan Nawa Cita Presiden RI Joko Widodo yaitu Negara Hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan melayani warganya. 

Inovasi ini memberikan pelayanan pembuatan KTP-el rusak atau hilang, dan pembuatan perubahan Kartu Keluarga, Secara gratis tanpa dipungut biaya, dengan mengambil sendiri kekantor Kecamatan Laren jika dokumen telah selesai dan membawa dokumen persyaratan yang sah.