Kasi Trantibum Kecamatan Kedungpring Bersama Staf, Polsek, dan Koramil Lakukan Penertiban Reklame Ilegal

Berita 21 November 2024 240
Kasi Trantibum Kecamatan Kedungpring Bersama Staf, Polsek, dan Koramil Lakukan Penertiban Reklame Ilegal

Dalam upaya menegakkan ketertiban dan mendukung estetika kota, Kasi Trantibum Kecamatan Kedungpring, Suharsono, bersama stafnya, didampingi oleh anggota Polsek dan Koramil Kedungpring, melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar peraturan. Penertiban ini dilaksanakan pada hari Kamis, 21 November 2024, di sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Kedungpring.

Kegiatan penertiban ini mencakup berbagai jenis reklame yang ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reklame yang disasar antara lain reklame non-APK (Alat Peraga Kampanye), reklame yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perundang-undangan, serta reklame yang kondisinya rusak atau robek. Selain itu, petugas juga menertibkan reklame yang terpasang melintas jalan dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Tak hanya itu, reklame yang mengandung unsur provokatif atau ajakan yang bisa memicu ketegangan sosial juga menjadi perhatian utama. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kedungpring.

KECAMATAN KEDUNGPRING KABUPATEN LAMONGAN

  • Alamat : Jalan Basuki Rahmad Kec. Kedungpring
  • kedungpring@lamongankab.go.id
  • (0322) 451916
© 2025 Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan