INSPEKTORAT

Tentang Kami

TUGAS :

Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintah di Daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.

FUNGSI :

Dalam menjalankan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas Inspektorat Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Pengawasan;
  2. Pelayanan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan;
  3. Pelaksanaan Pemeriksaan terhadap tugas Pemerintah Daerah yang meliputi Pemerintahan, Organisasi, Keuangan, Peralatan, Perlengkapan, dan BUMD, Pembangunan, Aparatur, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat;
  4. Pengujian dan Penilaian atas laporan berkala atau sewaktu-waktu dari setiap tugas Perangkat Daerah;
  5. Pengusutan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah;
  6. Pembinaan tenaga fungsional pengawasan di lingkungan Inspektorat;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan rumah tangga Inspektorat;
  9. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.