VISI KABUPATEN LAMONGAN
TAHUN 2021 – 2026
“ TERWUJUDNYA KEJAYAAN LAMONGAN YANG
BERKEADILAN”
MISI KABUPATEN LAMONGAN
2021-2026
1. Mewujudkan Kemandirian Ekonomi
Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah
2. Mewujudkan SDN Unggul, Berdaya Saing
dan Berakhlak yang Responsif terhadap Perubahan Zaman
3. Mewujudkan Infrastruktur Handal dan
Berkeadilan yang berwawasan Lingkungan
4. Mewujudkan Kehidupan bermasyarakat
yang Sejahtera, Religius Berbudaya, Aktif Dalam Pembangunan serta Lingkungan
yang aman dan tentram
5. Menghadirkan Tata Kelola
Pemerintahan yang Dinasmin, serta memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas
sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi
Tujuan
Kecamatan Glagah
Adapun Misi
yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan adalah Misi ke-5 (Lima)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan
Tahun 2021
– 2026 : Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinasmin, serta
memberikan Pelayanan Publik yang berkualitas sebagai Upaya Optimalisasi
Reformasi Birokrasi dengan Tujuan
1. Meningkatnya Pelayanan Publik
2. Meningkatkan Kemandirian Desa
Tugas
dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Glagah
Sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten
Lamongan.
Camat mempunyai tugas memimpin dan
koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang
mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan
mengendalikan serta mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan
melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati.
Dalam menyelenggarakan
tugas tersebut, Camat memiliki fungsi:
1. Perumusan dan penetapan bahan
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja,
Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja,
LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;
2. Perumusan dan penetapan kebijakan
teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional
Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan
Kecamatan;
3. Penyelenggaraan koordinasi dengan
instansi lain terkait pelaksanaan tugas Camat;
4. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
urnum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
5. Penyelenggaraan koordinasi kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
6. Penyelenggaraan koordinasi upaya
penyelenggaraan ketenterarnan dan ketertiban umum;
7. Penyelenggaraan koordinasi penerapan
penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah;
8. Penyelenggaraan koordinasi
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum lingkup Kecamatan;
9. Penyelenggaraan koordinasi
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
10. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan Desa/kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
11. Penyelenggaraan urusan pcmerintahan
yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit
kerja perangkat daerah yang ada di Kecamatan, antara lain:
1. Penyelenggaraan
perencanaan dan efektivitas kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
2. Penyelenggaraan
fasilitasi percepatan Standar Pelayanan Minimal di wilayah kecamatan.
12. Penyelenggaraan sebagian
kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;
13. Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya