PEENTINGNYA KESEJAHTERAAN HEWAN (ANIMAL WELFARE)
Apa sih pengertian animal welfare? Apakah pentingnya animal
welfare dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana animal welfare dapat
terpenuhi? Apa yang terjadi jika animal welfare tidak terpenuhi dan berbahayakah
terhadap kesehatan manusia? Apa peran pemerintah terhadap animal
welfare?
Menurut UU No.18 tahun 2009 kesejahteraan hewan adalah segala
urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku
alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari
perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan
manusia.
Apa Saja Prinsip Animal
Welfare?
Animal welfare dapat
dicapai dengan pemenuhan lima prinsip kebebasan hewan atau yang sering disebut
“Five of
Freedom” yang dicetuskan oleh OIE (World Organisation for Animal
Health) di Inggris sejak tahun 1992. Lima prinsip kebebasan
tersebut terdiri atas :
1). bebas dari lapar dan haus,
2). bebas dari ketidaknyamanan,
3). bebas dari rasa sakit, luka/cedera dan penyakit,
4). bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami,
5). bebas dari rasa takut dan tertekan.
Dalam pemenuhan lima prinsip ini tidak selalu dapat berjalan
beriringan. Ketika satu atau lebih dari prinsip tersebut tidak terpenuhi, terkadang
akan mengakibatkan prinsip lainnya terganggu. Sebagai contohnya adalah kasus
berikut ini:
Kastrasi hewan merupakan salah satu upaya yang dapat membuat
pertumbuhan hewan menjadi baik, selain itu kastrasi juga dapat mengurangi
risiko gangguan pada prostat. Namun, di sisi lain kastrasi akan menyebabkan
hewan tidak dapat mengekspresikan perilaku normal, yakni perilaku hewan untuk
kawin.
Lalu bagaimanakah kita harus bersikap?
Hal yang harus dilakukan dalam pemenuhan prinsip animal
welfare adalah melakukan tindakan pemenuhan prinsip kebebasan
tersebut dengan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.
Bagaimanakah jika animal
welfare tidak terpenuhi?
Animal welfare yang
tidak terpenuhi akan menimbulkan berbagai dampak, baik bagi hewan itu
sendiri, maupun kepada manusia. Manusia menjadi kunci terpenuhinya
kesejahteraan hewan peliharaan. Bukan hanya pemilik hewan saja, tapi juga masyarakat
yang bukan pemilik hewan peliharaan. Hal ini dikarenakan hewan dapat menularkan
penyakit, baik dari hewan ke hewan lain, maupun dari hewan ke manusia
dan sebaliknya atau dikenal sebagai penyakit zoonosis.
Bagaimana
peran masyarakat dalam mencegah kasus zoonosis?
Peran ini
tidak hanya dimiliki oleh pemilik hewan saja, tapi juga masyarakat secara
keseluruhan harus mengambil peranan.
- Peran Pemilik Hewan
Pemilik
hewan harus memberikan jaminan kesehatan kepada hewan yang dipeliharanya,
misalnya dengan pemberian vaksinasi. Sangat penting untuk rutin membawa hewan
peliharaan ke dokter hewan, disarankan setidaknya satu tahun sekali
(idealnya 2 kali dalam setahun) karena dapat membantu mengidentifikasi kondisi
fisiknya. Selain itu juga untuk memastikan kesehatan hewan dan mencegah
berbagai tanda/penyakit berkembang menjadi lebih parah. Hal lain yang
perlu dilakukan sang pemilik adalah melakukan kastrasi terhadap hewan
peliharaannya, apabila pemilik tidak menghendaki hewan peliharaan beranak. Hal
ini untuk menghindari pembuangan hewan oleh pemilik yang dapat menyebabkan over
populasi.
- Peran Masyarakat yang Bukan Pemilik
Hewan
Peranan
masyarakat yang bukan pemilik hewan dapat dilakukan diantaranya adalah tidak
menyiksa hewan-hewan liar dan terlantar dan memberikan pakan. Apabila ingin
memiliki hewan peliharaan, hindari untuk membeli hewan, tapi usahakan untuk
mengadopsi. Adopsi ini dapat dilakukan dengan cara menampung dan merawat hewan
liar atau mengadopsi dari orang yang memiliki hewan. Hal ini akan menjadi upaya
untuk mengurangi over populasi.
Adakah
peraturan yang mengatur tentang kesejahteraan hewan?
Pemerintah
telah mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu:
Menurut UU
RI No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 Tentang
Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Pada pasal
66A dijelaskan bahwa:
“Setiap
orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan
cacat dan/atau tidak produktif”
Adapun
Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan
“Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan”.
Dari peraturan
tersebut, jelaslah bahwa kita harus memenuhi kesejahteraan hewan dan dilarang
berperilaku buruk terhadap hewan.
Saran dan
himbauan terhadap pemerintah
Upaya-upaya
yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengatasi over populasi
dan zoonosis adalah dengan membangun pusat sterilisasi gratis untuk hewan
domestik liar. Upaya ini selain menghentikan perkembangbiakan hewan liar, juga
untuk memperkuat hewan-hewan dari penyebaran virus penyakit rabies. Kemudian upaya
kedua, dengan melakukan vaksinasi, sebagaimana telah dilakukan di Bali untuk
menekan penyebaran virus rabies. Selanjutnya upaya ketiga, yakni dengan
mendirikan animal shelter yang dilengkapi dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP).
Referensi:
https://alamendah.org/2011/01/31/pecinta-binatang-wajib-pahami-animal-welfare-dan-five-of-freedom/
http://pecintasatwa.com/animal-welfare-5-prinsip-kesejahteraan-untuk-hewan/
https://kumparan.com/@kumparannews/meledaknya-populasi-kucing-liar-di-jakarta
http://www.everybodygoesblog.com/2011/09/penyebab-over-populasi-kucing-liar-di.html
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/07/29/prinsip-dasar-memelihara-hewan-kesayangan
http://pecintasatwa.com/animal-welfare-5-prinsip-kesejahteraan-untuk-hewan/
https://vetindonesia.com/2017/11/04/peran-kebun-binatang-dan-isu-animal-welfare/
https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-populasi-puluhan-anjing-dan-kucing-di-denpasar-dikebiri.html
https://www.ypsj.or.id/news-info/uu-satwa/