DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 09 Maret 2021

PEENTINGNYA KESEJAHTERAAN HEWAN (ANIMAL WELFARE)

Apa sih pengertian animal welfare? Apakah pentingnya animal welfare dalam kehidupan sehari-hari? Bagaimana animal welfare dapat terpenuhi? Apa yang terjadi jika animal welfare tidak terpenuhi dan berbahayakah  terhadap kesehatan manusia? Apa peran pemerintah terhadap animal welfare?

Menurut UU No.18 tahun 2009 kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Apa Saja Prinsip Animal Welfare?

Animal welfare dapat dicapai dengan pemenuhan lima prinsip kebebasan hewan atau yang sering disebut “Five of Freedom” yang dicetuskan oleh OIE (World Organisation for Animal Health) di Inggris sejak tahun 1992. Lima prinsip kebebasan tersebut terdiri atas :

1). bebas dari lapar dan haus,

2). bebas dari ketidaknyamanan,

3). bebas dari rasa sakit, luka/cedera dan penyakit,

4). bebas mengekspresikan perilaku normal dan alami,

5). bebas dari rasa takut dan tertekan.

Dalam pemenuhan lima prinsip ini tidak selalu dapat berjalan beriringan. Ketika satu atau lebih dari prinsip tersebut tidak terpenuhi, terkadang akan mengakibatkan prinsip lainnya terganggu. Sebagai contohnya adalah kasus berikut ini:

Kastrasi hewan merupakan salah satu upaya yang dapat membuat pertumbuhan hewan menjadi baik, selain itu kastrasi juga dapat mengurangi risiko gangguan pada prostat. Namun, di sisi lain kastrasi akan menyebabkan hewan tidak dapat mengekspresikan perilaku normal, yakni perilaku hewan untuk kawin.

Lalu bagaimanakah kita harus bersikap?

Hal yang harus dilakukan dalam pemenuhan prinsip animal welfare  adalah melakukan tindakan pemenuhan prinsip kebebasan tersebut dengan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan.

Bagaimanakah jika animal welfare tidak terpenuhi?

Animal welfare yang tidak  terpenuhi akan menimbulkan berbagai dampak, baik bagi hewan itu sendiri, maupun kepada manusia. Manusia menjadi kunci terpenuhinya kesejahteraan hewan peliharaan. Bukan hanya pemilik hewan saja, tapi juga masyarakat yang bukan pemilik hewan peliharaan. Hal ini dikarenakan hewan dapat menularkan penyakit, baik dari hewan ke hewan lain, maupun dari  hewan ke  manusia dan sebaliknya atau dikenal sebagai penyakit zoonosis.

Bagaimana peran masyarakat dalam mencegah kasus zoonosis?

Peran ini tidak hanya dimiliki oleh pemilik hewan saja, tapi juga masyarakat secara keseluruhan  harus mengambil peranan.

  • Peran Pemilik Hewan

Pemilik hewan harus memberikan jaminan kesehatan kepada hewan yang dipeliharanya, misalnya dengan pemberian vaksinasi. Sangat penting untuk rutin membawa hewan peliharaan ke dokter hewan,  disarankan setidaknya satu tahun sekali (idealnya 2 kali dalam setahun) karena dapat membantu mengidentifikasi kondisi fisiknya. Selain itu juga untuk memastikan kesehatan hewan dan mencegah berbagai tanda/penyakit berkembang menjadi lebih parah. Hal lain yang perlu dilakukan sang pemilik adalah melakukan kastrasi terhadap hewan peliharaannya, apabila pemilik tidak menghendaki hewan peliharaan beranak. Hal ini untuk menghindari pembuangan hewan oleh pemilik yang dapat menyebabkan over populasi.

  • Peran Masyarakat yang Bukan Pemilik Hewan

Peranan masyarakat yang bukan pemilik hewan dapat dilakukan diantaranya adalah tidak menyiksa hewan-hewan liar dan terlantar dan memberikan pakan. Apabila ingin memiliki hewan peliharaan, hindari untuk membeli hewan, tapi usahakan untuk mengadopsi. Adopsi ini dapat dilakukan dengan cara menampung dan merawat hewan liar atau mengadopsi dari orang yang memiliki hewan. Hal ini akan menjadi upaya untuk mengurangi over populasi.

Adakah peraturan yang mengatur tentang kesejahteraan hewan?

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan, yaitu:

Menurut UU RI No. 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

 

Pada pasal 66A dijelaskan bahwa:

“Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”

Adapun Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan “Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan”.

Dari peraturan tersebut, jelaslah bahwa kita harus memenuhi kesejahteraan hewan dan dilarang berperilaku buruk terhadap hewan.

Saran dan himbauan terhadap pemerintah

Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan mengatasi over populasi dan zoonosis adalah dengan membangun  pusat sterilisasi gratis untuk hewan domestik liar. Upaya ini selain menghentikan perkembangbiakan hewan liar, juga untuk memperkuat hewan-hewan dari penyebaran virus penyakit rabies. Kemudian upaya kedua, dengan melakukan vaksinasi, sebagaimana telah dilakukan di Bali untuk menekan penyebaran virus rabies. Selanjutnya upaya ketiga, yakni dengan mendirikan animal shelter yang dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Referensi:

https://alamendah.org/2011/01/31/pecinta-binatang-wajib-pahami-animal-welfare-dan-five-of-freedom/

http://pecintasatwa.com/animal-welfare-5-prinsip-kesejahteraan-untuk-hewan/

http://www.petnutrition.royalcanin.co.id/artikel/detail/Mengapa_Membawa_Kucing_ke_Dokter_Hewan_Itu_Penting

https://kumparan.com/@kumparannews/meledaknya-populasi-kucing-liar-di-jakarta

http://www.everybodygoesblog.com/2011/09/penyebab-over-populasi-kucing-liar-di.html
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/07/29/prinsip-dasar-memelihara-hewan-kesayangan

http://pecintasatwa.com/animal-welfare-5-prinsip-kesejahteraan-untuk-hewan/

https://vetindonesia.com/2017/11/04/peran-kebun-binatang-dan-isu-animal-welfare/

https://www.change.org/p/gubernur-basuki-btp-bangun-pusat-sterilisasi-gratis-untuk-hewan-domestik-liar

https://www.merdeka.com/peristiwa/tekan-populasi-puluhan-anjing-dan-kucing-di-denpasar-dikebiri.html

https://www.ypsj.or.id/news-info/uu-satwa/

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/kesehatan-intim/825281-90-persen-penyakit-manusia-berasal-dari-hewan