IMPLIKASI KLHS DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA

Berita 07 April 2022

IMPLIKASI  KLHS DALAM PERENCANAAN  PEMBANGUNAN KOTA


IMPLIKASI  KLHS DALAM PERENCANAAN  PEMBANGUNAN KOTA

Oleh: Inganatul Muhimmah, ST, MT

(Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda)

 

Dalam lima Tahun terakhir publik sudah tidak merasa asing dengan istilah Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS dalam proses Perencanaan Pembangunan sebuah kota atau wilayah. KLHS telah menduduki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Pembangunan sebuah wilayah. Peran Penting ini menjadikan KLHS menjadi dasar dalam Pengambilan Keputusan Kebijakan, rencana dan Program. Dengan telah dipertimbangkan dan diintegrasikannya Prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan dalam pengambilan keputusan Pembangunan, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak negate  Kebijakan, rencana dan Program Pembangunan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 32 Tahun 20029 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mendudukkan KLHS sebagai instrumen pencegahan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2016 menjelaskan bahwa KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

Menurut Mutaali, 2019 Peran dan Kedudukan KLHS dengan istrumen Lingkungan Hidup lainnya sepertti Amdal UKL UPL, Perijinan, ekonomi Lingkungan, analisis resiko Lingkungan, audit Lingkungan bahwa KLHS merupakan terobosan yang saling  melengkapi dan mendukung. Sedangkan Peran KLHS dalam perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah menguatkan.

Penyusunan KLHS menggunakan beberapa indikator atau pendekatan yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daya Dukung dan daya tampung lingkungan, Baku mutu lingkungan, Kriteria baku kerusakan Lingkungan.

 

 

 

Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa Tujuan Pemerintah menetapkan KLHS adalah mengharapkan Prinsip Pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pembangunan suatu wilayah.  Berdasarkan Mutaali, 2019  dan Nurlambang, 2017 Tujuan dilakukannya KLHS adalah:

1.      Memastikan adanya integrasi aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi dalam proses penyusunan KRP;

2.      Menemukan segala peluang dan resiko, dikaji dan dibandingkan untuk membangun opsi-opsi alternatif pembangunan yang masih terbuka untuk didiskusikan;

3.      Memberikan kontribusi bagi pemantapan konteks kepentingan pembangunan yang lebih tepat untuk merumuskan sejumlah proposal pembangunan masa depan.

4.      Tujuan instrumental, KLHS bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program;

5.      Tujuan  Tujuan transformatif, KLHS bertujuan untuk  memperbaiki mutu dan proses formulasi kebijakan, rencana, dan program, dan memasilitasi pengambilan Keputusan.

6.      Tujuan substantive , KLHS bertujuan meminimlakan dampak negatif ang timbul akibat Kebijakan, rencana dan Program serta melakukan langkah langkah Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Lalu bagaimana implikasi implementasi KLHS dalam Perencanaan Pembangunan Perkotaan. Penulis melihat sangat banyak implikasi penerapan KLHS ini dalam Perencanaan Pembangunan yang disarikan dari berbagai sumber sebagai berikut:

1)        Dapat mengantisipasi lebih jauh dampak perencanaan Pembangunan  terhadap lingkungan hidup.

2)        Memiliki Pengaruh besar dalam mencegah Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam.

3)        Lebih terjaminya nilai manfaat pembangunan diakibatkan masuknya pertimbangan lingkungan dan aspek keberlanjutan pembangunan.

4)        Meminimalkan kekeliruan prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan rencana, atau program pembangunan

5)        Menjadikan Kebijakan rencana dan Program menjadi lebih baik karena mempertimbangkan  prinsip pembangunan berkelanjutan.

6)        Menjadikan  kerangka integratif dalam meningkatkan manfaat pembangunan;

7)        Dapat menjamin keberlanjutan dan implementasi pembangunan berkelanjutan

8)        Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program;

9)        Mampu mengantisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Sedangkan menurut Mutaali, 2019 menyebutkan implikasi penerapan KLHS sebagai berikut:

1.    Sebagai dokumen yang besifat transformati dan subtantif mampu memfasilitasi pertimbangan dampak jangka panjang dari Kebijakan rencana dan Program

2.    Mendorong dan memfasilitasi pertimbangan efek sinergis;

3.    Memungkinkan analisis dampak kebijakan yang tidak dapat dilaksanakan melalui proyek;

4.    Dapat membantu menentukan lokasi yang sesuai untuk proyek proyek selanjutnya menjadi kajian AMDAL;

5.    Memungkinkan analisis yang lebih efektif efek kumulatif baik dari projek besar maupun kecil;

6.    Memfasilitasi konsultasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan, dan meningkatkan keterlibatan masyaraka dalam formulasi evaluasi aspek lingkungan dari KRP;

Mengingat implikasi implementasi KLHS  sangat berdalampak dalam  memastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan menjadi dasar Kebijakan, rencana dan Progam maka Penulis berharap Penyusunan KLHS dalam RDTR, RTRW  maupun RPJMD benar benar dilaksanakan dengan Kompehensif dan berkualitas.

 

Posting Lainnya
Selamat dan sukses atas Penghargaan Penerapan akuntabilitas kinerja instansi
08 Maret 2025
Selamat dan sukses atas Penghargaan Penerapan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah dengan Predikat memuaskan. Terima kasih atas kerja keras dan inovasi jajaran DLH Lamongan dalam pengelolaan [......]
Ayo Ikuti Aksi bersih sampah
19 Februari 2025
Ayo Ikuti Aksi bersih sampah di Pasar Sidoharjo Lamongan catat tanggalnya 21 Pebruari 2025 [......]
UCAPAN SELAMAT
17 Februari 2025
Seluruh Keluarga besar Dinas Lingkungan Hidup mengucapkan selamat Atas capaian 10 wisudawan Terbaik Profesi Insinyur di UNTAG tanggal 17 Pebruari 2025 [......]
Selamat Hari Pers Nasional. Pers mengawal ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa
09 Februari 2025
Selamat Hari Pers Nasional. Pers mengawal ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa [......]
Logo dan Tema HPSN 2025 Kolaborasi untuk Indonesia Bersih
03 Februari 2025
Logo dan Tema HPSN 2025 Kolaborasi untuk Indonesia Bersih [......]
Selamat Tahun Baru Imlek 2025.
29 Januari 2025
Selamat Tahun Baru Imlek 2025. [......]
Perampingan pohon Jl. kombespol M Duryat Lamongan
29 Januari 2025
Perampingan pohon Jl. kombespol M Duryat Lamongan, sebagai antisipasi pohon tumbang. [......]
Bapak Bupati Lamongan melaksanakan penanaman kembali tanaman endemik Lamongan yaitu kecacil
16 Januari 2025
Bapak Bupati Lamongan melaksanakan penanaman kembali tanaman endemik Lamongan yaitu kecacil, klumprit dan kedondong. tanaman ini adalah dukungan dari Kecamatan Babat @kecamatan_babat yang ditanam di Lapangan Gajah [......]
Pak YES Tanam Pohon Keben dan Lempeni di Kagama, Wujudkan Konservasi dan Perdamaian
16 Januari 2025
Pak YES Tanam Pohon Keben dan Lempeni di Kagama, Wujudkan Konservasi dan Perdamaian [......]
Sugeng Ambal Warsa Bapak Bupati. sukses dalam memimpin Lamongan
12 Januari 2025
Sugeng Ambal Warsa Bapak Bupati. sukses dalam memimpin Lamongan [......]
Pencarian
LAPOR!

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 41 Lamongan Kode Pos 62251 
  • dinlh@lamongankab.go.id
  • (0322) 321323
© 2025 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan