DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 07 April 2022

IMPLIKASI KLHS DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA


IMPLIKASI  KLHS DALAM PERENCANAAN  PEMBANGUNAN KOTA

Oleh: Inganatul Muhimmah, ST, MT

(Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda)

 

Dalam lima Tahun terakhir publik sudah tidak merasa asing dengan istilah Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS dalam proses Perencanaan Pembangunan sebuah kota atau wilayah. KLHS telah menduduki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan Pembangunan sebuah wilayah. Peran Penting ini menjadikan KLHS menjadi dasar dalam Pengambilan Keputusan Kebijakan, rencana dan Program. Dengan telah dipertimbangkan dan diintegrasikannya Prinsip-prinsip Pembangunan berkelanjutan dalam pengambilan keputusan Pembangunan, maka diharapkan dapat meminimalkan dampak negate  Kebijakan, rencana dan Program Pembangunan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 UU 32 Tahun 20029 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah mendudukkan KLHS sebagai instrumen pencegahan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai Ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2016 menjelaskan bahwa KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program.

Menurut Mutaali, 2019 Peran dan Kedudukan KLHS dengan istrumen Lingkungan Hidup lainnya sepertti Amdal UKL UPL, Perijinan, ekonomi Lingkungan, analisis resiko Lingkungan, audit Lingkungan bahwa KLHS merupakan terobosan yang saling  melengkapi dan mendukung. Sedangkan Peran KLHS dalam perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah menguatkan.

Penyusunan KLHS menggunakan beberapa indikator atau pendekatan yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Daya Dukung dan daya tampung lingkungan, Baku mutu lingkungan, Kriteria baku kerusakan Lingkungan.

 

 

 

Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa Tujuan Pemerintah menetapkan KLHS adalah mengharapkan Prinsip Pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pelaksanaan Pembangunan suatu wilayah.  Berdasarkan Mutaali, 2019  dan Nurlambang, 2017 Tujuan dilakukannya KLHS adalah:

1.      Memastikan adanya integrasi aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi dalam proses penyusunan KRP;

2.      Menemukan segala peluang dan resiko, dikaji dan dibandingkan untuk membangun opsi-opsi alternatif pembangunan yang masih terbuka untuk didiskusikan;

3.      Memberikan kontribusi bagi pemantapan konteks kepentingan pembangunan yang lebih tepat untuk merumuskan sejumlah proposal pembangunan masa depan.

4.      Tujuan instrumental, KLHS bertujuan untuk mengidentifikasi dampak penting lingkungan dari kebijakan, rencana, program untuk proses pengambilan keputusan, dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam kebijakan, rencana, atau program;

5.      Tujuan  Tujuan transformatif, KLHS bertujuan untuk  memperbaiki mutu dan proses formulasi kebijakan, rencana, dan program, dan memasilitasi pengambilan Keputusan.

6.      Tujuan substantive , KLHS bertujuan meminimlakan dampak negatif ang timbul akibat Kebijakan, rencana dan Program serta melakukan langkah langkah Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Lalu bagaimana implikasi implementasi KLHS dalam Perencanaan Pembangunan Perkotaan. Penulis melihat sangat banyak implikasi penerapan KLHS ini dalam Perencanaan Pembangunan yang disarikan dari berbagai sumber sebagai berikut:

1)        Dapat mengantisipasi lebih jauh dampak perencanaan Pembangunan  terhadap lingkungan hidup.

2)        Memiliki Pengaruh besar dalam mencegah Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup dan sumber daya alam.

3)        Lebih terjaminya nilai manfaat pembangunan diakibatkan masuknya pertimbangan lingkungan dan aspek keberlanjutan pembangunan.

4)        Meminimalkan kekeliruan prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan rencana, atau program pembangunan

5)        Menjadikan Kebijakan rencana dan Program menjadi lebih baik karena mempertimbangkan  prinsip pembangunan berkelanjutan.

6)        Menjadikan  kerangka integratif dalam meningkatkan manfaat pembangunan;

7)        Dapat menjamin keberlanjutan dan implementasi pembangunan berkelanjutan

8)        Membantu menangani permasalahan lintas batas dan lintas sektor, baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun antarnegara (jika diperlukan) dan kemudian menjadi acuan dasar bagi proses penentuan kebijakan, perumusan strategi, dan rancangan program;

9)        Mampu mengantisipasi dini secara lebih efektif terhadap dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan, karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak awal tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Sedangkan menurut Mutaali, 2019 menyebutkan implikasi penerapan KLHS sebagai berikut:

1.    Sebagai dokumen yang besifat transformati dan subtantif mampu memfasilitasi pertimbangan dampak jangka panjang dari Kebijakan rencana dan Program

2.    Mendorong dan memfasilitasi pertimbangan efek sinergis;

3.    Memungkinkan analisis dampak kebijakan yang tidak dapat dilaksanakan melalui proyek;

4.    Dapat membantu menentukan lokasi yang sesuai untuk proyek proyek selanjutnya menjadi kajian AMDAL;

5.    Memungkinkan analisis yang lebih efektif efek kumulatif baik dari projek besar maupun kecil;

6.    Memfasilitasi konsultasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan, dan meningkatkan keterlibatan masyaraka dalam formulasi evaluasi aspek lingkungan dari KRP;

Mengingat implikasi implementasi KLHS  sangat berdalampak dalam  memastikan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan menjadi dasar Kebijakan, rencana dan Progam maka Penulis berharap Penyusunan KLHS dalam RDTR, RTRW  maupun RPJMD benar benar dilaksanakan dengan Kompehensif dan berkualitas.