Berita 07 September 2023
Kesenian Jaran Jenggo, yang berasal dari Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 1 September 2023.
Penetapan ini merupakan hasil dari upaya pelestarian dan pengakuan akan keunikan serta nilai budaya yang terkandung dalam kesenian ini.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lamongan, Siti Rubikah, penentuan Jaran Jenggo sebagai WBTB didasarkan pada kriteria nilai yang menonjol atau luar biasa, dukungan yang jelas dari masyarakat, upaya pelestarian dari pemerintah daerah setempat, dan memiliki usia minimal 50 tahun.
"Jaran Jenggo, sebagai bagian dominan dari seni pertunjukan ini, telah memenuhi syarat-syarat penetapan WBTB. Sebenarnya, usulan ini telah diajukan sejak tahun 2021 dan baru resmi ditetapkan pada tahun ini," ujar Siti Rubikah di Kantor Disparbud Kabupaten Lamongan pada Kamis, (7/9/2023).
Kabupaten Lamongan saat ini memiliki empat paguyuban yang eksis dalam melestarikan Jaran Jenggo, salah satunya adalah Jaran Jenggo Aswo Kaloko Joyo.
Namun, jumlah yang terbatas ini disebabkan oleh penggunaan hewan kuda hidup sebagai bagian integral dari kesenian ini.
Oleh karena itu, tidak semua masyarakat mampu memelihara kuda dan menjadi jenggo (pemelihara) yang maksimal.
"Hingga saat ini, ada empat jenggo di Kabupaten Lamongan. Maestro yang mewakili WBTB adalah Anas Tohir," tambah Siti Rubikah.
Melihat minimnya regenerasi dalam kesenian Jaran Jenggo, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Disparbud Kabupaten Lamongan telah mengajukan status WBTB untuk kesenian ini.
Hal ini bertujuan untuk mengingatkan dan mendorong agar warisan budaya seperti Jaran Jenggo dapat terus eksis dan dilestarikan.
Kesenian Jaran Jenggo, yang menampilkan atraksi atraktif dengan ciri khas kuda dan musik jedhor, telah berkembang dari generasi ke generasi sebagai bagian dari tradisi dan kearifan lokal. Ini mencakup gerakan iringan, tata busana, tata rias, tata lampu, properti, dan pola lantai yang khas.
Purnomo, Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Kabupaten Lamongan, menjelaskan struktur penyajian Jaran Jenggo yang mencakup ritual persiapan saat mempersiapkan rias manten, sungkem kepada orang tua, prolog yang dilakukan oleh pawang pada pengantin sunat, prosesi arak-arakan, serta pertunjukan tari dan atraksi Jaran Jenggo.
Meskipun kesenian ini telah mengalami perkembangan sesuai dengan perkembangan zaman, hal tersebut tidak mengurangi nilai kebudayaannya.
"Jaran Jenggo biasanya tampil pada hari-hari besar, menjadi duta budaya yang mewakili Lamongan dalam festival seni, dan acara-acara daerah lainnya. Fungsi kesenian ini mencakup aspek ritual, hiburan, dan edukatif," kata Purnomo.
Pelestarian Jaran Jenggo tambah Purnomo dilakukan melalui pembinaan kepada pelaku seni dengan latihan rutin untuk kuda dan seniman. Selain itu, generasi muda akan diberikan edukasi tentang Jaran Jenggo melalui media sosial, sehingga nilai-nilai budaya ini tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat Lamongan.
Sumber : koranmemo.com