SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pada hari Kamis tanggal 18
Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan
Hubungan Kerja bertempat di Rumah Makan Aqilah Lamongan.
Hadir dalam acara tersebut HRD atau perwakilan dari 50
Perusahaan di Kabupaten Lamongan, acara dibuka oleh Ibu Lalilatul Masruroh, SE,
MM selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas
Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dengan Pemateri Ibu Dra. YP Puspita, MM selaku
Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial Jawa Timur.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Lamongan dapat memahami, mematuhi dan melaksanakan aturan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan sehingga dapat tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha serta pemerintah.