SOSIALISASI PP NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN
Dalam rangka melaksanakan pembinaan hubungan industrial kepada perusahaan di Kabupaten Lamongan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 bertempat di Mahkota Hotel Lamongan.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan HRD sebanyak 50 perusahaan dan Serikat pekerja di Kabupaten Lamongan. Kegiatan diawali dengan sambutan serta pembukaan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan yang diwakili oleh Kepala Bidang HI dan Jamsostek, Lailatul Masruroh, SE, MM, dalam sambutannya beliau berpesan agar perusahaan segera mendaftarkan pekerja dalam program JKP dan membantu proses pencairan JKP apabila ada pekerja yang terkena PHK, selanjutnya arahan oleh Ketua Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) Jawa Timur, Dra. Yuntarti Panca Puspita, MM dan dilanjutnkan dengan pemaparan Materi oleh narasumber Bapak Sugeng Lestari, SH, MH yang dimoderatori oleh Ibu Lailatul Masruroh, SE, MM.
Dengan terlaksananya kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada perusahaan terkait ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2021, sehingga tercipta hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan antara Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah.