DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Ibu Etik Sulistyani dan Kementerian ATR/BPN Salurkan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk UMKM Lamongan

Ibu Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan, bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan dorongan positif bagi pelaku UMKM di Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah menjadi langkah konkrit dalam mendukung keberlanjutan usaha mikro di wilayah tersebut.

Ibu Etik Sulistyani dan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung UMKM di Kabupaten Lamongan. Kerjasama ini termanifestasi dalam pemberian sertifikat Hak Atas Tanah, yang menjadi instrumen vital dalam mengamankan legalitas dan pertumbuhan usaha mikro.

Dalam sebuah acara yang berlangsung penuh semangat di Desa Rancangkencono, pelaku UMKM menerima sertifikat Hak Atas Tanah sebagai bentuk pengakuan dan dukungan dari pemerintah. Penyerahan ini dihadiri oleh Ibu Etik Sulistyani dan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN.

Pemberian sertifikat Hak Atas Tanah diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian lokal, khususnya bagi para pelaku UMKM di Desa Rancangkencono. Legalitas yang terjamin akan membuka pintu-pintu baru, termasuk akses ke berbagai program bantuan dan peluang kerjasama.

Ibu Etik Sulistyani menegaskan komitmen Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan untuk terus menjadi motor penggerak dalam pengembangan UMKM. Berbagai program, termasuk pemberian sertifikat Hak Atas Tanah, merupakan upaya nyata untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pertumbuhan usaha mikro.

Keterlibatan Kementerian ATR/BPN sebagai mitra strategis menandakan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung UMKM. Pemberian sertifikat Hak Atas Tanah bukan hanya sebagai aset legal, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memberdayakan pelaku usaha mikro.