Berita

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

Peringatan Hari Koperasi Ke 76 Tahun 2023

Berita 12 Juli 2023



PIDATO MENTERI  KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

DIWAKILI OLEH:  GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA

PADA ACARA PERAYAAN HARI KOPERASI KE-76 TAHUN 2023


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan

Yang saya hormati,

- Para Pengurus, Pengawas, Manajer dan Karyawan Koperasi di Seluruh Indonesia:

- Para Pembina dan Penggerak Koperasi; serta

- Para Undangan dan Hadirin yang berbahagia. 


Mari kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kita dapat berkumpul dalam rangka merayakan Hari Koperasi ke-76 Tahun 2023 yang mengusung tema “Pemajuan Koperasi Kunci Kesejahteraan Masyarakat" dengan tagline "Bangga Berkoperasi. Indonesia Maju" . 

Hadirin yang berbahagia, Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi  utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota. Di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasanya. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan. serta konsolidasi sumberdaya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.

Diktum utama dan pertama, majunya usaha koperasi akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Bila hal itu tidak terjadi, bukan teorinya yang salah, namun praktiknya yang keliru dan harus diluruskan. Ibarat kendaraan, koperasi ini seperti bus yang  mengangkut banyak orang. Jumlah tersebut menjadi salah satu kekuatan koperasi dengan cara menyatukan kepentingan anggota untuk melakukan pengadaan, produksi, pengolahan atau pemasaran bersama.  Sehingga di negara-negara maju, koperasi anggotanya ribuan, ratusan ribu dan bahkan jutaan orang. Mereka menginsyafi betul bahwa kekuatan bersama/ kolektif adalah kunci sukses koperasi. Best practice semacam itu harus kita contoh dan kembangkan di berbagai wilayah Indonesia.

Hadirin yang berbahagia, Pemerintah saat ini fokus pada pengembangan koperasi  sektor riil guna membangun ekonomi anggota dan  masyarakat yang lebih luas. Dari sisi peluang. koperasi  sektor riil ini juga memiliki banyak potensi mulai dari  pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa,  pariwisata dan banyak macam usaha lainnya. Setiap wilayah, kota/ kabupaten di Indonesia pasti  memiliki potensi unggulan: komoditas. kerajinan,  destinasi wisata atau lainnya. Koperasi sektor riil harus  menjadi pemain utama dalam potensi unggulan tersebut.  Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang  dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali ke anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.

Sebagai contoh saat ini Kemenkop UKM tengah  mengembangkan pabrik Minyak Makan Merah di  beberapa provinsi basis sawit. Pabrik tersebut  sepenuhnya dimiliki para petani sawit anggota koperasi.  Dengan pabrik itu, hilirisasi produk dapat dilakukan.  Petani sawit tidak lagi hanya menjual Tandan Buah  Segar (TBS), namun menikmati nilai tambah dari produk  akhir yakni minyak makan merah tersebut. Komoditas unggulan di wilayah lain harus dikembangkan  dengan cara demikian. Koperasi bekerja di hulu dan hilir,  sehingga nilai tambah tinggi dan manfaat ke anggota  meningkat.

Hadirin yang berbahagia, Salah satu potensi lain yang sekarang terbuka bagi  koperasi adalah usaha di sektor jasa keuangan. Usaha  ini terbuka karena adanya UU Pengembangan dan  Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) No. 4 Tahun 2023.  Di mana UU tersebut mengatur bahwa koperasi dapat  menjalankan usaha seperti: perbankan, perasuransian,  program pensiun, pasar modal, lembaga pembiayaan, dan kegiatan Iainnya yang ditetapkan peraturan  perundang-undangan sebagai kegiatan di sektor jasa  keuangan. Koperasi di sektor jasa keuangan ini bersifat  open loop, artinya dapat melayani masyarakt luas. Perizinan, pengaturan dan pengawasan koperasi di  sektor jasa keuangan tersebut sepenuhnya dilakukan  oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dapat  menjadi ruang bermain baru bagi koperasi, dengan  catatan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Berbeda dengan itu usaha simpan-pinjam, perizinan,  pengaturan dan pengawasan tetap di bawah Kemenkop  UKM. Saat ini sedang kita tata, perkuat dan murnikan  agar bersifat close loop, yakni agar sepenuhnya dari,  oleh dan untuk anggotanya. Penataan tersebut secara sistemik kita masukkan dalam undang-undang  perkoperasian yang Baru.

Hadirin yang berbahagia, Untuk memajukan koperasi di Indonesia dibutuhkan  landasan hukum yang kuat sebagai pegangan bagi  semua pihak: Pemerintah, Masyarakat, Aparat Penegak  Hukum dan pihak-pihak lainnya. Sehingga saat ini  Kemenkop UKM tengah menyusun RUU Perkoperasian  sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. RUU Perkoperasian ini dirancang untuk mendorong  koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan  perkembangan ekonomi, teknologi. sosial dan budaya  secara global. Dengan adanya pembaharuan UU  Perkoperasian ini, kita berharap koperasi mampu  menjawab tantangan zaman dan memiliki daya saing  dan daya sanding yang besar. Berbagai isu strategis telah dimuat dalam RUU tersebut  seperti: pembaruan ketentuan modal koperasi, lapangan  usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan  Usaha Indonesia (KBLI) (ada 1790 pilihan), adopsi  teknologi digital dalam tata kelola dan usaha,  modernisasi kelembagaan, pengaturan khusus tentang  usaha simpan pinjam, rekognisi koperasi Syariah dan  afirmasi kepada koperasi sektor riil.

Selain itu yang baru dan mendasar adalah pengaturan  tentang pilar-pilar ekosistem koperasi, yang melibatkan  banyak lembaga pendukung dan profesi penunjang  perkoperasian. Serta pengaturan tentang sanksi pidana  untuk meningkatkan pelindungan terhadap badan hukum koperasi dan anggotanya. Dengan substansi yang kaya dan fundamental tersebut,  kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-  10 tahun mendatang setelah UU tersebut disahkan.  Inilah momentum pemajuan koperasi sebagai kunci  meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi  segala daya dan upaya kita bersama untuk membangun  koperasi di seluruh wilayah Nusantara. Amin.

 "Dirgahayu Koperasi Indonesia, Bangga Berkoperasi, Indonesia Maju"

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.