Sosialisasi PP No 5: Transformasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Pada tanggal 23 Juni 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menyelenggarakan acara sosialisasi penting yang membahas Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Acara ini diadakan di Balai Desa Lawanganagung, Kecamatan Sugio, dan dihadiri oleh narasumber utama, Bapak Didik Biyanto, S.H., yang memberikan wawasan dan pemahaman mendalam tentang peraturan tersebut.
Peraturan Pemerintah No 5 merupakan langkah penting dalam melakukan transformasi sistem perizinan berusaha di Indonesia. Melalui pendekatan berbasis resiko, peraturan ini bertujuan untuk mengurangi beban birokrasi dan mempercepat proses perizinan bagi pelaku usaha. Dalam acara sosialisasi tersebut, Bapak Didik Biyanto, S.H., menjelaskan secara rinci tentang konsep, tujuan, dan manfaat dari peraturan ini.
Dalam sosialisasi ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memainkan peran penting dalam memperkenalkan PP No 5 kepada para peserta. Dengan memanfaatkan Balai Desa Lawanganagung sebagai tempat acara, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro memastikan keberhasilan pelaksanaan sosialisasi ini. Melalui kegiatan ini, mereka berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya perizinan berusaha berbasis resiko.
Peserta sosialisasi yang terdiri dari pelaku usaha, masyarakat, dan pihak terkait lainnya mendapatkan wawasan yang berharga tentang transformasi perizinan berusaha. Mereka memperoleh pemahaman tentang pentingnya menggali informasi dan memahami risiko usaha sebelum memulai proses perizinan. Dalam paparannya, Bapak Didik Biyanto, S.H., menjelaskan bagaimana PP No 5 memberikan kepastian hukum, transparansi, dan aksesibilitas yang lebih baik bagi para pelaku usaha.
Selain itu, kehadiran narasumber yang berkompeten seperti Bapak Didik Biyanto, S.H., menjadi nilai tambah dalam acara sosialisasi ini. Beliau mampu menyajikan informasi dengan cara yang mudah dipahami dan memberikan contoh nyata mengenai implementasi peraturan ini di Kabupaten Lamongan. Hal ini memberikan inspirasi dan motivasi kepada para peserta untuk mengoptimalkan proses perizinan berusaha mereka.