Berita

DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGAN

Sosialisasi PP No 5: Peningkatan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamonga

Berita 22 Juni 2023

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 5 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Acara ini diadakan di Balai Desa Sukolilo, Kecamatan Sukodadi, dan menghadirkan Bapak Anshori, S.Sos sebagai narasumber.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan PP No 5 dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Lamongan. PP No 5 mengenai perizinan berusaha berbasis resiko memiliki peran penting dalam mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta meminimalisir hambatan birokrasi dalam berusaha.

Dalam acara sosialisasi ini, Bapak Anshori, S.Sos sebagai narasumber memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai isi PP No 5, termasuk tujuan, prinsip-prinsip, dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha dalam memperoleh perizinan berusaha. Narasumber juga memberikan contoh kasus dan tips praktis dalam mengimplementasikan PP No 5 dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan untuk memberikan pemahaman yang jelas dan memastikan pelaku usaha lokal dapat mematuhi aturan yang berlaku. Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan narasumber untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan UMKM di daerah. Dengan melaksanakan sosialisasi seperti ini, mereka berharap dapat mendorong para pengusaha lokal untuk mengoptimalkan potensi usaha mereka secara legal dan berkelanjutan.

Partisipasi dalam sosialisasi PP No 5 ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku usaha di Kabupaten Lamongan. Penerapan perizinan berusaha berbasis resiko akan memberikan kepastian hukum dan meminimalisir hambatan birokrasi yang sering dihadapi oleh UMKM. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.