Sosialisasi Pembiayaan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank: Menyadarkan Masyarakat tentang Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Pada Rabu, 21 Juni 2023, Bidang Pemberdayaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melaksanakan Sosialisasi Pembiayaan Perbankan dan Lembaga Keuangan Non-Bank dalam rangka memperingati minggu ketiga bulan Juni. Acara ini diadakan di ruang pertemuan Perumahan Ikan Kakap, Sukomulyo, Kecamatan Lamongan.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai respons atas kesulitan yang dialami oleh banyak peserta terkait dengan pinjaman online ilegal, yang umumnya dikenal sebagai pinjol. Dalam upaya untuk memberikan solusi dan mengedukasi masyarakat, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan melalui Bidang Pemberdayaan menyelenggarakan sosialisasi ini. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang tidak hanya berkaitan dengan permodalan usaha mikro, tetapi juga sebagai wadah edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari pembiayaan ilegal atau pinjaman online dengan tingkat bunga yang sangat tinggi.
Pada acara sosialisasi ini, peserta akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang alternatif pembiayaan yang aman dan terpercaya yang ditawarkan oleh lembaga perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Narasumber yang ahli dalam bidang ini akan memberikan penjelasan mengenai proses pengajuan pinjaman, persyaratan, suku bunga yang wajar, dan manfaat yang dapat diperoleh dari pembiayaan yang legal dan resmi.
Lebih penting lagi, sosialisasi ini akan menyoroti bahaya dari pinjaman online ilegal atau pinjol yang sering kali menimbulkan masalah keuangan yang serius bagi masyarakat. Peserta akan diberikan pemahaman tentang risiko dan kerugian yang dapat timbul, seperti suku bunga yang tinggi, praktik penagihan yang tidak adil, dan siklus utang yang sulit untuk dikelola. Dengan pengetahuan ini, diharapkan masyarakat akan lebih waspada dan dapat menghindari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berharap bahwa sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan keuangan yang bijak. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan non-bank yang legal, masyarakat di Kabupaten Lamongan diharapkan dapat menghindari kerugian yang mungkin timbul akibat pinjaman online ilegal.