Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi di Kabupaten Lamongan: Meningkatkan Kepatuhan dan Pengetahuan Pelaku Koperasi
Pada hari Senin, 19 Juni 2023, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan penting yaitu "Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi". Acara ini dilaksanakan di MI Tholabul Ilmi Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, dan dihadiri oleh narasumber terkemuka, Bapak Mahfud Shodiq, S. Sos., serta para pelaku koperasi di Kabupaten Lamongan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku koperasi mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2019 yang berkaitan dengan pengesahan koperasi. Peraturan ini memiliki peran penting dalam mengatur dan melindungi kegiatan koperasi, serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan dan operasional koperasi.
Bapak Mahfud Shodiq, S. Sos., sebagai narasumber dalam acara ini, merupakan ahli dalam bidang koperasi dan memiliki pemahaman mendalam tentang peraturan yang terkait. Ia akan memberikan penjelasan secara komprehensif tentang isi dan implikasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2019. Para peserta akan mendapatkan wawasan tentang persyaratan pengesahan koperasi, prosedur administrasi yang diperlukan, dan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, sosialisasi ini juga akan membahas manfaat dan konsekuensi dari pengesahan koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peserta akan diberikan informasi tentang hak dan kewajiban yang dimiliki oleh koperasi yang telah disahkan, serta perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota koperasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku koperasi dapat beroperasi secara legal dan mematuhi peraturan yang berlaku guna menjaga keberlanjutan dan kepercayaan dalam kegiatan koperasi.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan berharap melalui sosialisasi ini, pelaku koperasi di Kabupaten Lamongan dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 14 Tahun 2019. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang prosedur pengesahan dan persyaratan yang harus dipenuhi, diharapkan koperasi di Kabupaten Lamongan dapat beroperasi secara legal, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang baik.