Layanan Pendirian Koperasi
Tata Cara Pendirian Koperasi
Tata cara Pendirian Koperasi Langkah / Tahap Pendirian Koperasi.
Sebelum diadakan rapat persiapan pendirian, para pendiri terlebih dahulu dilakukan penyuluhan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan rapat internal untuk mempersiapkan dan membahas semua hal yang berkaitan dengan rancangan persiapan pendirian koperasi.
Pengesahan Anggaran Dasar Pendirian Koperasi
- Permohonan pengesahan diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui Direktur Jenderal (Administrasi Hukum Umum);
- Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum; (*informasi detail silahkan datang ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Jl. Basuki Rahmat 176 Lamongan)
- Permohonan pengesahan didahului dengan pengajuan nama koperasi;
- Permohonan pemakaian nama koperasi diajukan oleh pemohon kepada Menteri (Hukum dan HAM) melalui Direktur Jenderal (AHU);
- Nama Koperasi paling sedikit 3(tiga)kata setelah frasa koperasi dan jenis Koperasi.
- Untuk Koperasi sekunder dibelakang ditulis(Skd)
- Pemakaian nama koperasi berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan nama diberikan;
- Permohonan pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani;
HAL – HAL YANG HARUS DIMUAT DALAM ANGGARAN DASAR KOPERASI
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat tetapatautempatkedudukankoperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Modal koperasi;
- Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan Wajib;
- Bidang dan kegiatan usaha koperasi;
- Pengelolaan;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaiannya, serta hapusnya status badan hukum;
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.