DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

Kategori informasi

SK Pembantu PPID

PENETAPAN/PENUNJUKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU   DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN LAMONGANTAHUN ANGGARAN 2021NO.JABATAN DALAM PLIDJABATAN DALAM DINAS1.Atasan PPID PembantuKepala Dinas2.KetuaSekretaris Dinas3.Bidang - Bidang :a. Sekretariat1) KoordinatorKepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian2) Anggota Pejabat Fungsional & Pengelola Informasi dan Teknologib. Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi1) KoordinatorKepala Bidang Kelembagaan Perkoperasian & Kepala Bidang Pengawasan2) Anggota Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi  & Pengolah data BIdang  c. Pelayanan Informasi dan Dokumentasi1) KoordinatorKepala Bidang Produksi dan Retrukturisasi Usaha & Kepala Bidang Pemasaran & Kepala UPT Pelatihan2) AnggotaKepala Sub Bagian Keuangan , Pejabat Fungsional & Pejabat Informasi dan Teknologid. Fasilitasi Sengketa / Permohonan Informasi1) KoordinatorSekretaris Dinas2) AnggotaKepala Bidang Kelembagaan PerkoperasianKepala Bidang PengawasanKepala Bidang Pengembangan Usaha MikroKepala Bidang Pemberdayaan Usaha MikroPejabat FungsionalPengelola Informasi dan TeknologiPengolah data BIdang Untuk surat keputusan dapat didownload disini :

Selengkapnya
Penyuluhan Perkoperasian

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lamongan memberikan layanan Penyuluhan atau Sosialisasi Perkoperasian kepada calon anggota koperasi sehingga didapatkan pemahaman yang komprehensif akan tatacara pendirian koperasi. Calon anggota menyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi pelaksanaan penyuluhan atau sosialisasi perkoperasian.

Selengkapnya
Penyelesaian Permasalahan Koperasi

Jenis pelayanan yang diberikan adalah Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi dengan persyaratan sebagai berikut:Masyarakat anggota atau calon anggota koperasi, masyarakat umum dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah, atau lnstansi Pemerintah lain mengajukan secara tertulis pengaduan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro KabupatenMenyampaikan surat permohonan tersebut secara langsung atau melalui media komunikasi dengan menunjukkan identitas yang jelas dan bisa dihubungi lebih lanjut untuk keperluan koordinasi maupun konfirmasi tindak lanjut fasilitasi penyelesaian permasalahan koperasi.

Selengkapnya
Perizinan Koperasi

Dalam pengurusan perijinan Koperasi terdapat layanan perijinan yang kami fasilitasi, antara lain :1. Ijin Usaha Simpan Pinjam (USP)2. Fasilitasi Ijin Kantor Cabang 3. Fasilitasi Ijin Kantor Cabang Pembantu4. Fasilitasi Ijin Buka Kantor KasSemua perijinan diatas dapat diurus melalui Mall Pelayanan Publik Kabupaten Lamongan di Jalan Lamongrejo No. 120 Lamongan

Selengkapnya